Puluhan Kades di Blitar Minta Bupati Terbitkan Perbup Tentang PTSL

Puluhan Kades di Blitar Minta Bupati Terbitkan Perbup Tentang PTSL

TerasJatim.com, Blitar – Pasca terjadinya aksi ratusan warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar yang menggeruduk kantor desanya karena kepala desa enggan menandatangani sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (02/05) kemarin, puluhan kepala desa langsung wadul ke DPRD Kabupaten Blitar dengan melakukan hearing, Kamis (03/05).

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar, Nur Hamim mengatakan, hearing yang dilakukan bertujuan untuk meminta agar dibuatkan perlindungan hukum terkait program PTSL. Karena menurutnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri sudah jelas dinyatakan bahwa Bupati/ Walikota harus mendukung program PTSL dengan membuat peraturan Bupati/ Walikota.

“Lha ini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, sehingga karena belum dilaksanakan menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat, seperti adanya aksi demo yang dilakukan terhadap kepala desa Jiwut kemarin,” kata Hamim usai hearing.

Lebih lanjut Hamim menegaskan, semua kepala desa siap mendukung program itu, namun meminta payung hukum yang jelas. Sehingga kepala desa tidak menjadi korban. “Kita mengimbau kepada masyarakat untuk melihat dan mencari data fakta tentang program ini. Agar tidak ada kesalah pahaman,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Suhendro Winarso, Kabag Pemerintahan Kabupaten Blitar menjelaskan, terkait tuntutan kepala desa untuk membuat Perbup, pihaknya harus membicarakannya denga tim terlebih dahulu. Menurutnya, langkah Pemkab Blitar terkait hal ini sudah benar, hanya saja jika ada dinamika dan penyempurnaan, maka tinggal melakukannya demi kebaikan semuanya.

Suhendro menjelaskan, waktu rapat forpimda beberapa waktu lalu ada 3 pilihan, diantaranya membiarkan BPN melangkah, membuat SK fasilitasi untuk melindungi, atau membuat Perbup. Setelah dikaji oleh tim, maka diputuskan cukup dengan SK.

“Jadi waktu itu sudah diputuskan cukup membuat SK. Namun ternyata kepala desa meminta dibuatkan Perbup agar memiliki patung hukum yang kuat. Makanya kita akan membicarakannya dulu dengan tim lagi,” pungkasnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/tak-mau-teken-ptsl-seorang-kades-di-blitar-digeruduk-warganya/

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto mengatakan, hearing antara Kabag hukum, tata pemerintahan, dan kepala desa khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Nglegok, perlu ada penegasan terkait dengan payung hukum, yang bisa benar-benar menjaga program sertifikasi massal atau PTSL.

Pihaknya mendukung diterbitkannya Perbup, karena ada beberapa klausul dari surat keputusan bersama 3 menteri, bahwa salah satu diktum dari Mendagri memerintahkan Bupati/ Walikota, apabila ada pembiayaan dari masyarakat harus dibuatkan Perbup/ Perwali.

“Kita akan rapatkan lagi membahas pembuatan Perbup ini. Tentunya secepatnya, karena ini kita nilai masalah yang genting, dimana daerah lain sudah menerapkannya. Jadi jika tidak segera ditindaklanjuti, kita khawator masyarakat semakin resah,” imbuhnya.(Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim