Proses Penghitungan Suara Ulang (PSSU) di KPU Surabaya Berjalan Lancar

Proses Penghitungan Suara Ulang (PSSU) di KPU Surabaya Berjalan Lancar

TerasJatim.com, Surabaya –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Budiman menyatakan, pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang dilakukan merupakan perintah MK dan sesuai dengan aturan yang ada, yakni mulai dari dicek, dihitung ulang, kemudian dituangkan dalam berita acara.

“Jadi nanti tinggal dimasukkan dalam rekap di DAA1 dan DA1,” ujar Arif Budiman yang memantau langsung pelaksanaan PSSU di kantor KPU kota Surabaya Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Senin (12/08/19).

Ia menjelaskan, KPU Surabaya melakukan PSSU pada 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah pemilihan (dapil) Surabaya 4 di kantornya, pada Senin (12/08/19) yang dimulai sejak pukul 09.00. Terdapat 3 TPS yang melakukan PSSU yakni TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.

Penghitungan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai telah terjadi kesalahan pencatatan penghitungan suara yang diajukan caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar, Agoeng Prasodjo, selaku pemohon. Dalam permohonannya, Agoeng menyatakan, terdapat selisih perolehan hasil penghitungan suara di 3 TPS tersebut dengan caleg lain separtainya yaitu Aan Ainur.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan dengan adanya PSSU kali ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kesalahan tersebut ada di tingkat TPS atau tidak. Hanya, lanjut dia, yang pasti C1 hologram yang lama itu sama persis dengan perolehan yang dihitung pada PSSU kali ini, kecuali TPS 50 yang ada penambahan satu suara untuk Partai Golkar.

“Untuk pergeseran antar-caleg dari C1 yang lama dengan hasil penghitungan hampir tidak ada yang berbeda. Kalau ada pergeseran akan kita lihat pada proses berjenjangan berikutnya, sehingga kita bisa menyimpulkan perubahan ada di sana,” jelasnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifudin mengatakan, jika dilihat dari perubahannya maka perubahan ini ada pada form DAA 1 (tingkat desa/kelurahan). Menurutnya KPU Surabaya harus memikirkan kembali terkait potensi kecurangan di tingkat desa ini.

“Dari sisi penghitungan memang ada pergeseran di tingkat desa/kelurahan. Langkahnya kami akan mengawasi dan membetulkan hasil PSSU ini. Hasil penghitungan ini bisa jadi mengoreksi bahkan bisa jadi yang lainnya,” katanya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim