Program Bedah Rumah Berkadang di Jombang, Pemdes Mangunan Kabuh Diduga Memanipulasi Data

Program Bedah Rumah Berkadang di Jombang, Pemdes Mangunan Kabuh Diduga Memanipulasi Data

TerasJatim.com, com Jombang – Program bedah rumah melalui program Berkarakter dan Berdaya Saing (Berkadang) yang dicanangkan Pemkab Jombang, ternyata dimanfaatkan segelintir oknum untuk memanipulasi data.

Seperti di Desa Mangunan Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang ini. Samrawi, salah satu penerima bantuan program bedah rumah di desa setempat, justru dinilai tidak sepantasnya menerima bantuan tersebut. Bahkan disinyalir Pemdes Mangunan memanipulasi data pengajuan agar dana program Berkadang tahun 2020 untuk bedah rumah tetep bisa cair, meskipun secara proges pembangunan bedah rumah yang diperuntukan bagi Samrawi senilai Rp20 juta, disinyalir asal asalan.

Untuk bisa mendapatkan bantuan bedah rumah melalui program Berkadang,syaratnya antara lain harus ada bukti rumah yang benar-benar layak dibedah, mempunyai tanah milik sendiri, serta masuk dalam data DTKS.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-serobot-tanah-untuk-bedah-rumah-di-mangunan-jombang-akan-dibawa-ke-ranah-hukum/

Ditemui TerasJatim.com di ruang kerjanya, Indah, Kepala Seksi (Kasi) Swadaya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Jombang mengatakan, bahwa bedah rumah milik Samrawi yang ada di Desa Mangunan Kecamatan Kabuh adalah bedah rumah bersumber dari dana Berkadang APBD Jombang tahun 2020.

Menurut dia, secara administrasi memang sudah benar. “Persyaratan untuk pengajuan mendapat program dana program Berkadang sudah benar. Tapi benar tidaknya persyaratan yang diajukan Pemdes Mangunan, itu bukan wewenang kami. Karena kami (Perkim) hanya membantu untuk memverifikasi tekhnis saja. Kami hanya tim tekhnis, jadi desa mengajukan ke Perkim kami melakukan verifikasi teknis, kemudian diajukan ke camat. Dan dari camat ke DPKAD untuk dicairkan ke desa dan masuk ke kas desa,” terangnya, Selasa (19/04/2022).

Baca juga: https://www.terasjatim.com/bangunan-bedah-rumah-di-desa-mangunan-kabuh-jombang-tanahnya-numpang-milik-orang-lain/

Terkait sanksi apabila Pemdes Mangunan terbukti mengajukan persyaratan dengan data manupaltif, Indah menegaskan, Pemdes Mangunan harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. “Ini sesuai dengan juknis dan pernyataan yang tertulis di Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM), dimana apabila di belakang hari dilaksanakan tidak sesuai dengan pengajuan, maka pemdes harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Terlepas uang dari mana untuk mengembalikan, ya itu urusan Pemdes Mangunan,” tegasnya.

Indah menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kabid Perumahan dan Pemukiman, serta Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) untuk permasalahan ini. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim