Bangunan Bedah Rumah di Desa Mangunan Kabuh Jombang, Tanahnya Numpang Milik Orang Lain?

Bangunan Bedah Rumah di Desa Mangunan Kabuh Jombang, Tanahnya Numpang Milik Orang Lain?

TerasJatim.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memiliki program ‘Jombang Berkadang’, yakni bantuan berupa bedah rumah untuk Rumah Tidak Layak Huni( RTHL), yang bukan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jombang Berkadang memiliki 14 kriteria, salah satunya yakni, warga penerima dinilai sudah tidak bisa bekerja.

Syarat Bedah Rumah Jombang Berkadang dan syarat bedah rumah dari BSPS Kementerian PUPR hampir sama. Antara lain, lahan harus milik pribadi, rumah tidak layak di tempati, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun dari kriteria tersebut sepertinya tidak serta merta diindahkan oleh pemangku kebijakan di tataran bawah. Salah satunya Pemdes Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com di lapangan menyebutkan, di Desa Mangunan, terdapat sebuah bangunan hasil bedah rumah yang berada di lahan milik orang lain. Padahal, syarat utama untuk mendapatkan bantuan bedah rumah adalah memiliki tanah pribadi, meski tidak harus bersertifikat dan cukup dengan surat keterangan kepemilikan tanah.

Salah satu sumber TerasJatim.com menyebutkan, bahwa bedah rumah milik Samrawi yang ada di Desa Mangunan RT/RW 01/01, diketahui berdiri bukan di tanah milik Samrawi sendiri. Namun merupakan tanah milik orang lain.

“Sejak awal, semua ahli waris yang memiliki tanah tersebut tidak setuju jika tanah kami digunakan untuk bangunan bedah rumah. Bahkan, salah satu dari kami (ahli waris) sempat mendatangi undangan Pemdes Mangunan sebelum bedah rumah mulai dibangun. Kami tetap bersikukuh tidak setuju kalau tanah kami dibangun untuk bedah rumah bagi Samrawi. Karena Samrawi bukan keluarga kami,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis.

Mendapat informasi, TerasJatim.com kemudian berupaya menghubungi Kusno, Kades Mangunan, via telepon selulernya. Namun, meski terdengar nada dering, tidak ada jawaban dari Kusno.

TerasJatim.com akhirnya menghubungi Anjik, Camat Kabuh. Menurut dia, pihaknya telah mendapat laporan dari Pemdes Mangunanan jika bangunan hasil bedah rumah tersebut berdiri bukan di tanah milik orang lain, akan tetapi masih di tanah 1 keluarga. Hanya saja tanah tersebut belum dibagi-bagi kepada para ahli waris.

“Jadi otomatis bangunan itu milik keluarga bersama. Dan waktu mau dibangun bedah rumah, pihak keluarga sudah dikumpulkan semua termasuk ahli waris. Dan mereka setuju semua untuk dibangun dan yang mengumpulkan saat itu Pemdes,” kata Anjik.

Mendengar jawaban Pemdes Mangunan yang disampaikan oleh Camat Kabuh, sumber TerasJatim.com langsung bereaksi keras dan menganggaap jawaban Pemdes Mangunan tak sesuai kenyataan..”Itu bohong besar. Nanti kami akan datangi Pemdes Mangunan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam Perbup Nomor: 10 Tahun 2019 tentang program Jombang Berkadang, untuk bidang prasarana wilayah dan penataan ruang, yakni dalam kegiatan fasilitasi rehabilitasi RTLH bersama pembangunan MCK individual, syaratnya penerima sasaran masuk BDT pusat atau daerah, lahan milik pribadi, bukan rumah tangga tunggal, surat permohonan dari kepala rumah tangga, foto kondisi eksisting dan denah lokasi, FC KTP dan KK daftar nama calon penerima, dan pelaksanaan secara padat karya produktif. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim