Praktek Jual Beli Jabatan Oleh Kepala Daerah, Tindakan Memalukan

Praktek Jual Beli Jabatan Oleh Kepala Daerah, Tindakan Memalukan
Bupati Kudus Mohamad Tamzil saat akan ditahan KPK, Sabtu (27/07/19) petang

TerasJatim.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku prihatin dengan masih adanya kepala daerah yang terkena Operasi Tangkat Tangan (OTT) oleh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri menilai tindakan kepala daerah yang tersangkut kasus jual beli jabatan merupakan tindakan yang memalukan.

“Memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), apalagi kasus jual beli jabatan,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar, dalam rilisnya Sabtu (27/07/19).

Pernyataan tersebut disampakan Bahtiar menyusul penangkatan status hukum Bupati Kudus Jateng, Mohamad Tamzil, dalam OTT KPK terkait jual beli jabatan di daerahnya, pada Jumat (26/07/19) kemarin.

Menurut Bahtiar, pihak Kemendagri selalu mengingatkan kepada daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.

“Kita sering ingatkan, apalagi Pak Menteri (Mendagri, Tjahjo Kumolo) gencar meningkatkan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, bahkan kalau Gubernur setiap baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK,” ungkapnya.

Area rawan korupsi tersebut, antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan. Tak hanya itu, Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) KPK di tingkat daerah juga telah dioptimalkan. Namun , kembali pada individu masing-masing.

“Kita sering ingatkan untuk jauhi area rawan korupsi, pencegah juga melalui Korsupgah di daerah juga ada, tinggal tergantung integritas masing-masing,” ujar Bahtiar.

Sebelumnya, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap Bupati Kudus Mohamad Tamzil dan 8 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/07/19). KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam, KPK menetapkan Bupati Kudus Mohamad Tamzil dan staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, sebagai tersangka pemberi suap. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim