Ngaku Anggota BIN Berpangkat Irjen, Pecatan Polisi ini Dibekuk di Sidoarjo

Ngaku Anggota BIN Berpangkat Irjen, Pecatan Polisi ini Dibekuk di Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Nekat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Sunarto (43), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54), warga asal Rajabasa Bandar Lampung Provinsi Lampung ini, harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya Imam Dhofir alias Bambang Supeno ini mengaku sebagai jenderal polisi bintang dua (Irjen).

Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Sidoarjo, Iptu Hafid Dian Maulidi mengatakan, penangkapan kedua orang ini bermula saat pihaknya membekuk Sunarto, yang dalam kasus ini bertugas mencari orang untuk direkrut menjadi anggota BIN (gadungan).

Kepada korbannya, Sunarto menjanjikan bisa menerima jadi anggota BIN dengan syarat membayar uang puluhan juta rupiah. Untuk meyakinkan korbannya, Sunarto memberikan kartu anggota dan lencana BIN setelah korbannya menyerahkan uang Rp 15 – 20 juta.

Saat dicokok polisi, Sunarto menyebut dirinya diperintah Imam Dhofir, yang mengaku sebagai polisi berpangkat Irjen. “Saat kami tangkap, dia menyerahkan surat tugas yang ditandatangani kepala BIN. Kami langsung koordinasi dengan BIN Jatim, yang kemudian menjelaskan tidak ada anggota BIN dengan nama Imam Dhofir atau Bambang Supeno,” jelas Hafid.

Proses penangkapan pun berlangsung dramatis. Polisi yang menyergapnya sempat bersiaga penuh karena Sunarto menyebut Imam Dhofir memiliki senjata api. “Saat kita geledah, ditemukan sebuah pistol diselipkan di pinggangnya. Awalnya kami duga senjata itu jenis revolver, tapi setelah diperiksa ternyata airsoft gun,” imbuh Hafid.

Hingga kini, baru ada 2 korban yang melapor ke polisi. Diduga masih banyak lagi korban lainnya.

Selain kedua tersangka yang sudah ditangkap, polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.

Sementara itu, dari hasil penyidikan diketahui, jika salah satu pelaku yakni Imam Dhofir alias Bambang Supeno, merupakan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripka. Dia pernah berdinas di Polda Lampung pada tahun 2002 lalu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim