Polresta Sidoarjo Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Dengan Modus Berbeda

Polresta Sidoarjo Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Dengan Modus Berbeda

TerasJatim.com, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha mengatakan, pihaknya menangkap 2 orang tersangka masing-masing MK (53), warga asal Menganti Gresik dan KK (18), warga Waru Sidoarjo.

“Untuk tersangka KK ini melakukan pencabulan terhadap korban DN (16), dengan modus mengajak korban minim minuman keras di bangunan kosong di daerah Tambak Oso pada Jumat (02/10/20) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya saat menggelar press relese di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/10/20).

Selanjutnya, oleh tersangka KK, korban disuruh telanjang agar pelaku leluasa melakukan aksi pencabulannya. Korban hanya pasrah lantaran diancam dan tersangka berjanji akan dinikahinya jika korban hamil.

Sedangkan kasus yang menjerat tersangka MK, yakni tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap sebut saja Melati (16), warga Porong, dengan cara memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga.

“Tersangka MK ini memberi jimat sebagai penjaga korban. Kata tersangka jika di dalam jimat tersebut ada penunggunya (makhluk halus). Lalu korban disuruh menyimpan dan membawanya kemanapun korban pergi. Kemudian tersangka memberi air minum supaya korban meminumnya. Tak lama kemudian korban pusing dan tersangka menyetubuhi korban di dalam kamarnya,” terang Ambuka Yudha.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim