Hina Institusi Polri di Group WA, Pensiunan PNS di Pacitan Minta Maaf

Hina Institusi Polri di Group WA, Pensiunan PNS di Pacitan Minta Maaf

TerasJatim.com, Pacitan – Lantaran telah menyebarkan sebuah gambar di salah satu grup WhatsApp (WA) yang mengarah kepada ujaran kebencian dan permusuhan kepada aparat institusi kepolisian, Muhammad Ichlas (63), warga Dusun Keradenan, Desa Bangunsari, Kabupaten Pacitan Jatim, meminta maaf kepada institusi Polri.

Sebelumnya, pensiunan PNS ini dalam grup WA yang diikutinya yakni Obrolane Wong Pacitan (OWP), mengupload sebuah gambar dengan tanda ‘diteruskan’ yang di dalamnya terdapat kata-kata ujaran kebencian terhadap Polri.

“Seragam ini menjadi anjing pelacur politik, seragam ini menghancurkan anak bangsa yang menyuarakan kebenaran, seragam ini juga menjadi cukong Cina yang merampas hak tanah Indonesia, seragam ini juga memfitnah ulama dituduh sebagai teroris, seragam inilah penghianat Bangsa Indonesia,” bunyi tulisan pada gambar yang dikirim Ichlas di grup WA, pada 6 Oktober lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.

Atas tindakannya tersebut, ia pun kemudian dilaporkan ke Mapolres Pacitan, yang kemudian oleh polisi setempat ditindaklanjuti.

Saat di kantor polisi, Ichlas mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri di Indonesia, khususnya di Pacitan.

“Saya Muhammad Ichlas, pensiunan PNS, saya telah mengirimkan gambar dan tulisan di grup WhatsApp OWP yang isinya menghina dan mencemarkan nama baik institusi Polri. Dengan ini saya atas nama keluarga dan pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Polisi di Indonesia khususnya yang berada di Pacitan,” ucapnya, saat pers rilis di Halaman Wingking (Halking) Polres Pacitan, Jumat (16/10/20) siang.

Bahkan, ia juga mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik pada institusi Polri maupun lainnya. Mengingat, Polri sebagai pengayom dan juga pelayan bagi masyarakat.

“Saya sangat menyesal dan merasa berdosa atas perbuatan saya itu. Saya berjanji tidak mengulangi lagi, dan Insyaallah saya akan mendukung tugas-tugas polisi serta saya berterima kasih ternyata pelayanan Polisi ini tidak seperti apa yang disangka orang lain. Ternyata pelayanannya komunikatif, koorperatif dan sejuk terhadap yang diselidiki ini,” imbuhnya.

Hingga berita ini dikirim, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum Ichlas.

Mengacu Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pelaku bisa dijerat hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Dan dalam pasal 45A ayat (3) UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pelaku terancam hukuman paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim