Polresta Banyuwangi Gulung Sindikat Pembuat Dokumen Kependudukan Palsu

Polresta Banyuwangi Gulung Sindikat Pembuat Dokumen Kependudukan Palsu

TerasJatim.com, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menggulung komplotan pembuat dokumen kependudukan palsu dan berhasil mengamankan 6 orang tesangka.

Mereka adalah 5 orang pelaku, yakni Makrus Ali, Moh. Khosen, Silvi, Haenul Haki dan Rike Puspita Herawati berasal dari Kabupaten Jember. Sedang seorang lagi sebagai pemesan, yakni Sugianto yang merupakan PNS di Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara mengungkapkan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Rike Puspita Herawati sebagai pembuat dokumen, sedang 4 orang lainnya sebagai perantara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari Sugianto yang ingin merubah identitas kependudukannya. Dia meminta tolong temannya Makrus Ali, untuk mencarikan orang yang bisa membuat dokumen KTP palsu.

Selanjutnya Makrus Ali menemui Moh. Khosen, yang kemudian berlanjut hingga ke Silvi.

“Setelah menerima pesanan, Silvi kemudian menemui Haenul Haki yang memiliki KTP bekas dari instansi di Jember dengan membeli perKTP Rp.10 ribu,” kata Arman saat merilis kasus ini, Jumat (06/03/20).

Setelah mendapat berkas KTP tersebut, kata Arman, Silvi menemui Rike Puspita Herawati untuk mulai membuat dokumen yang diinginkan. Rike membuat KTP palsu dengan menggunakan komputer, printer dan stempel palsu.

“Jadi berkas KTP elektronik yang didapat itu asli kemudian disobek lapisan plastik bagian identitasnya dan diganti dengan identitas yang diminta. Di komputer sudah disetting diisi sesuai identitas yang diminta tandatangan dan diprinter diberi stempel sesuai wilayah pemohon dimana seolah-olah surat keterangan itu diterbitkan oleh Dispendukcapil setempat. Satu KTP yang sudah jadi dibayar Rp.50 ribu,” ungkapnya.

Selain melayani pembuatan KTP elektronik palsu, pelaku juga bisa membuat Kartu Keluarga (KK) palsu, Akta Kelahiran hingga Akta Cerai palsu. “Semua material yang digunakan, KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Cerai tersebut asli tapi palsu alias aspal. Bahannya asli tapi data tersebut tidak ada dalam database resmi,” terang Arman.

Silvi, salah satu tersangka, mengaku mengenal Rike Puspita Herawati sejak 4 bulan lalu. Sejak saat itu, Silvi sering menerima pesanan KTP palsu kepadanya. “Saya mulai buat itu bulan 12, saya hanya buat KTP saja kalau KK dan akte lainnya tidak,” aku Silvi.

Sementara itu, tersangka Rike Puspita Herawati mengaku, jika dirinya mulai melakukan praktek ini sejak 8 bulan lalu dan sudah ratusan warga yang telah memesan identitas palsu kepadanya.

Selain mengamankan 6 tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 KTP atas nama Sugianto, 1 set komputer lengkap dengan printer, 5 buah handphone berbagai merek, serta 30 stempel berbagai jenis instansi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim