Kasus Pendeta Yang Cabuli Jemaatnya, Polda Jatim Periksa 6 Orang Saksi

Kasus Pendeta Yang Cabuli Jemaatnya, Polda Jatim Periksa 6 Orang Saksi

TerasJatim.com, Surabaya – HL, seorang pendeta di salah satu gereja di Surabaya, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap IW, wanita 26 tahun, yang juga sebagai jemaat di gereja tersebut.

Terkait laporan tersebut, Polda Jatim telah melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa 6 orang saksi, salah satunya adalah HL (terlapor), untuk didengar keterangannya.

“Untuk saat ini masih saksi, nanti kami akan lihat hasil pemeriksaan seperti apa. Nanti kami akan info lebih lanjut,” tandas Pitra yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Jumat (06/03/20) malam.

“Pokoknya kasus ini masih dugaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur. Makanya kami kenakan UU Perlindungan Anak. Pokoknya ada yang dilakukan oleh terlapor ini. Nanti kami sedang dalami. Kalau saya sampaikan di sini kan belum pas. Karena info yang kami peroleh belum lengkap,” ujar Pitra.

Sebelumnya, HL, pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan aksi pencabulan kepada perempuan berinisial IW yang merupakan jemaatnya.

Dalam laporannya, aksi pencabulan tersebut berlangsung selama 17 tahun sejak korbannya berusia 9 tahun hingga 26 tahun.

Kasus ini terungkap ketika IW berencana menikah dan pemberkatannya akan dilakukan oleh HL. Namun IW menolak. Hingga akhirnya keluarga IW mencari tahu alasan penolakan IW. Hingga akhirnya IW mengaku apa yang ia alami selama ini, dan kasus ini terbongkar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim