Polres Ponorogo Ciduk Pelaku Pengolahan Getah Pinus Ilegal

Polres Ponorogo Ciduk Pelaku Pengolahan Getah Pinus Ilegal
BS (37) tersangka dan barang bukti belasan karung getah pinus mentah dan olahan, di Mapolres Ponorogo Jawa Timur

TerasJatim.com, Ponorogo – Belasan karung getah pinus mentah dan olahan, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ponorogo Jawa Timur.

Berawal ketika Polhut KPH Lawu bersama Polsek Siman melaksanakan operasi gabungan pada 1 Februari lalu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah BS (37) di Krajan RT.03 RW. 02 Desa Ronosentanan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo,  terdapat pengolahan getah pinus yang diduga dari hasil hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung mengadakan operasi gabungan. Hasilnya kami mengamankan barang bukti berupa 4 sak getah pinus olahan, 11 sak getah pinus mentah, 6 buah Loyang dan 1 buah drum. Namun saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dan baru tertangkap pada Rabu kemarin (09/03) di rumahnya,“ ungkap Kompol Harnoto, Wakapolres Ponorogo.

Lebih lanjut Harnoto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, getah pinus ini rencananya akan dikirim ke Jogjakarta sebagai bahan untuk batik, cat dan tinta.

Tersangka BS membeli getah pinus ini dari masyrakat seharga Rp. 8 ribu/kilogramnya dan menjualnya dengan harga Rp. 17 ribu.

Karena ulahnya ini, negara dirugikan sebesar Rp. 30 juta. Kini, tersangka terancam pidana penjara 5 tahun, serta denda hingga Rp.2 miliar.

Sementara itu Waka Adm KPH Lawu Adi Nugroho mengatakan, kasus ini merupakan proses pembelajaran bagi warga yang lainnya. Bahwasanya menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga aset negara yang diamanatkan pemerintah kepada Perhutani baik berupa kayu, getah maupun kekayaan hutan lainnya.

“Informasi dari masyrakat sudah 1 tahun yang lalu. Untuk itu kami bekerjasama dengan Polres Ponorogo dan pada 1 Februari  lalu kami menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti.  Hal ini tentu saja berkat partisipasi masyarakat yang peduli terhadap aset negara,“ terang Adi Nugroho. (Anny/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim