2 Petani di Blitar ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Sabu

2 Petani di Blitar ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Sabu

TerasJatim.com, Blitar – Dua orang petani yang bekerja sampingan sebagai pengedar sabu-sabu, berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskoba Polres Blitar Jawa Timur.

Dua bandar itu adalah Rebi Bin Yatimin (57), warga Desa Sumberboto Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, dan Rudi Hartono alias Gembor (36), warga Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluya menjelaskan, awalnya Polres Blitar menerima informasi dari masyarakat, jika ada seorang pengedar sabu bernama Rebi Bin Yatimin yang beramatkan di Desa Sumberboto.

Petugas Sat Reskoba langsung dikerahkan untuk melakukan lidik dan ternyata informasi itu benar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan under cover buy yang dilakukan anggota, Rebi ditangkap di Bendungan Serut Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar pada saat akan menyerahkan barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1 gram,” terangnya.

Pasca menangkap  Rebi, polisi terus berusaha untuk mengembangakan penyelidikan dan akhirnya ditangkaplah penjual sabu yang berada di atasnya, yaitu Rudi Hartono alias Gembor.

“Beberapa jam usai menangkap Rebi itu, Rudi Hartono langsung kami tangkap. Dari hasil penyelidikan keduanya sehari-hari bekerja sebagai petani,” imbuh Slamet.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Blitar dan tengah intens menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang  berhasil disita adalah 1 buah poket sabu seberat 1,11 gram, 1 buah HP dan uang tunai 300 ribu rupiah yang disita dari pelaku Rebi.

Sementara dari pelaku Rudi, polisi menyita 1 buah HP dan uang tunai 1,6 juta rupiah.

“Keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim