Polda Jatim Ungkap Kasus Carding Yang Libatkan Artis Nasional

Polda Jatim Ungkap Kasus Carding Yang Libatkan Artis Nasional

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit Siber Ditreskrisus Polda Jatim berhasil mengungkap praktik kejahatan siber kasus ilegal akses kartu kredit (carding) yang diduga melibatkan sejumlah publik figur (artis).

Tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing Sergio Chondro, Mira Deli Ruby, dan Farhan Darmawan. Mereka diketahui membobol kartu kredit korbannya yang digunakan untuk membeli tiket promo pesawat dan hotel. Tiket yang telah didapatkan pelaku, kemudian dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian.

Para pelaku ini juga melibatkan 6 artis ternama, diantaranya Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin dan Ruth Stefani. Para artis ini diketahui melakukan endorse promo tiket murah yang menawarkan diskon 20-30 persen.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, awalnya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel. Dalam menjalankan bisnisnya mereka mematok promo tiket dengan diskon 20-30 persen.

Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka meminta pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website. “Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan,” ungkap Truno, Kamis (27/02/20).

Kedua pelaku, Sergio dan Farhan membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding yang dilakukan tersangka Mira. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi. Kemudian tiket dijual lagi kepada pelanggan seharga 70-75 persen dari harga resmi.

Sedangkan tersangka Mira diketahui mendapatkan data kartu kredit milik orang lain secara ilegal, dengan cara membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger.

Harga per-satu data kartu kredit Rp150 ribu-200 ribu. “Untuk data kartu kredit yang dibobol digunakan untuk melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang Jepang,” ucap Trunoyudo.

Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan per bulan Rp30 juta. Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp300 juta-Rp400 juta.

“Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp.10 juta, dalam 2 tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, Mira menjalankan sejak Maret 2019, dengan keuntungan perbulan Rp20 juta. Dalam satu tahun melakukan carding sekitar 500 transaksi tiket dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta.

Sementara terkait peran artis, para tersangka menggaet mereka dengan cara endorsement. Artis tersebut dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan yang menggunakan maskapai penerbangan dan hotel. Sebaliknya para selebrita ini diminta untuk mengunggah promo produk mereka di media sosial

“Namun membelinya dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara ilegal. Akan kami layangkan pemanggilan kepada publik figur, sebagai saksi,” ujarnya.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim