Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ini 8 Pelanggaran yang Akan Ditindak
TerasJatim.com, Surabaya – Guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19, serta menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Polda Jatim menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2022.
Operasi yang digelar selama selama 14 hari, mulai 1 – 14 Maret 2022 itu, menerjunkan sebanyak 3.879 personel.
Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif.
Irwasda Polda Jatim Kombes M Aris, mewakili Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, terdapat 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas petugas di lapangan.
Ke-8 pelanggaran yang akan mendapat sanksi represif dari petugas, yakni pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan, diantaranya:
1. Pengendara motor yang tidak memakai helm,
2. Kendaraan melebihi batas kecepatan,
3. Pengemudi/pengendara di bawah umur,
4. Pengemudi tidak memakai safety belt,
5. Pengendara/pengemudi kendaraan dalam kondisi mabuk,
6. Kendaraan Melawan arus,
7. Pengemudi/pengendara menggunakan HP, dan
8. kendaraan dengan over dimensi serta over load.
(Kta/Red/TJ)