Peneror Tiga Jurnalis Lumajang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Peneror Tiga Jurnalis Lumajang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sidang putusan terhadap terdakwa Palil di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto : Sentral FM)

TerasJatim.com, Lumajang – Holil alias Palil, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang terdakwa peneror tiga orang jurnalis, akhirnya diganjar hukuman berat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (100/5).

Majelis Hakim menjatuhi terdakwa hukuman satu tahun enam bulan penjara atau satu setengah tahun penjara. Putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun pidana kurungan. Namun, majelis hakim masih menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan penjara terhadapnya.

Hakim menyebutkan, hal yang memberat terdakwa adalah selama persidangan selalu berbelit-belit. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara. Terdakwa juga mengaku menyesal dan masih memiliki tanggungan istri serta tiga anak yang masih bersekolah.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pengancaman terhadap tiga jurnalis Lumajang, diantaranya Iwan Sugiarto dari TVOne, Rahman dari Kompas TV dan Ahmad Arif dari JTV. Ia didakwa dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kronologis pengancaman yang dilakukan terdakwa Holil alias Palil terhadap ketiga jurnalis Lumajang sebelumnya, berlatar belakang mencuatnya kasus tambang pasir di Lumajang.

Diduga akibat ketiga jurnalis ini getol menginformasikan persoalan penutupan tambang, Halil pun mengirimkan pesan singkat berupa SMS dengan ancaman dibondet baik di rumah maupun saat di jalan.

Setelah vonis dibacakan, Holil alias Palil tampak tertunduk lesu. Dan majelis hakim memberikannya kesempatan selama tujuh hari untuk memilih banding atau menerima putusan tersebut. (Tom/Red/TJ/SSnet)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim