Tuntut Uang Jasa Pelayanan, Dokter RSUD Kota Malang Mogok

Tuntut Uang Jasa Pelayanan, Dokter RSUD Kota Malang Mogok

TerasJatim.com, Malang – Dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, Jawa Timur, melakukan aksi mogok untuk melayani pasien. Mereka mogok  lantaran menuntut uang jasa pelayanan yang menjadi haknya.

“Sejauh ini terus kita upayakan untuk dibicarakan baik-baik. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir,” tegas Direktur RSUD Kota Malang Rohana, Selasa (10/05).

Tenaga medis yang mogok tersebut menuntut hak mereka terkait uang jasa pelayanan. Di pihak lain, manajemen RSUD tidak berani mencairkan anggaran untuk membayar para dokter dengan pertimbangan membutuhkan payung hukum.

“Yang digunakan adalah dana pemerintah, jasa pelayanan harus ada payung hukumnya,” tegas Rohana.

Kendati sudah ada payung hukum guna mencairkan anggaran yakni Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015, tetap saja pihak manajemen tidak berani mengambil risiko tersebut.

Yang dibutuhkan manajemen ialah Peraturan Wali Kota (Perwakot) tentang Jasa Pelayanan Dokter sekitar 7%. Setelah terbitnya Perwakot, manajemen RSUD baru bisa membayar jasa pelayanan yang saat ini sedang dituntut oleh para dokter itu. Persoalannya, payung hukum tersebut belum disahkan.

Pihak Pemkot Malang sendiri masih perlu berkonsultasi dan melaporkan perihal Perwakot yang akan digunakan sebagai dasar kebijakan ke Pemerintah Provinsi Jatim.

Akhirnya, sekitar 9 dokter spesialis melayangkan protes. Bentuk protes ditunjukkan dengan mogok melayani pasien. Kendati menurut pengakuan manajemen RSUD itu tidak ada pasien yang terlantar, tapi masalah itu dianggap serius. “Dokter yang mogok bisa dianggap melanggar kode etik,” ujarnya.

Ia menjelaskan jasa pelayanan sudah diatur di Perda Nomor 3/2015. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan mengatur jasa pelayanan sebesar 30% hingga 50%. Namun, untuk membayar jasa pelayanan yang dituntut para dokter, tetap membutuhkan Perwakot.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono mengatakan masalah dokter yang mogok lantaran menuntut jasa pelayanan sudah dikomunikasikan. Mereka mendapatkan penjelasan, bahwa Perwakot masih perlu dibawa ke Pemprov untuk selanjutnya disahkan.

RS yang berdiri baru sebulan tersebut, lanjutnya, memang membutuhkan banyak perbaikan. Namun harus dipahami, lanjut Cipto, terkait rencana Perda dan Perwakot, prosesnya harus dibawa ke Pemprov terlebih dahulu.

“Setelah disahkan, Wali Kota Malang tandatangan, jasa pelayanan baru bisa dibayarkan. Ok lah mereka menuntut hak, tapi kewajiban terkait pelayanan itu nurani dan jangan diabaikan. Mereka bertugas di bawah sumpah juga ada kode etik,” tegasnya.

Mulai besok, lanjutnya, semua dokter sudah harus masuk kerja. Mereka diminta melayani pasien sesuai tugas masing-masing. “Untuk yang dokter PNS, saya akan melangkah sesua aturan. Inspektorat akan memantau mereka,” tukasnya. (Kta/Red/TJ/MI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim