Pendamping PKH di Malang Embat Dana Bansos Hingga 450 Juta

Pendamping PKH di Malang Embat Dana Bansos Hingga 450 Juta

TerasJatim.com, Malang – Aparat Polres Malang mengungkap kasus dugaan korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Polisi telah menangkap dan menetapkan seorang pendamping PKH bernisial PT (28), sebagai tersangka.

PT, wanita lajang warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, diduga melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di wilayah Kabupaten Malang.

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes, Minggu (08/08/21).

Dalam pengakuannya, aksi tersangka berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman .paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terpisah, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh aparat Polres Malang.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, ” kata Risma.

Langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main. “Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” katanya.

Dia menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. “Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” katanya.

Mensos Risma terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak. “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, ” tandasnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus yang sama juga dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap 2 orang pendamping PKH yang kini telah menjadi tersangka. (Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim