Konfirmasi Dugaan Pemerasan, Seorang Wartawan di Lamongan Malah Dihajar Oknum Anggota LSM

Konfirmasi Dugaan Pemerasan, Seorang Wartawan di Lamongan Malah Dihajar Oknum Anggota LSM

TerasJatim.com, Lamongan – Aksi penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini nasib nahas menimpa Ferry Mosses, yang merupakan salah satu wartawan Media Cyber Biro Lamongan.

Ferry mengaku telah menjadi korban arogansi dari salah satu oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat melakukan konfirmasi berkaitan dengan tugas jurnalistiknya, pada Sabtu (07/08/21) kemarin.

Menurut Ferry, peristiwa main hakim sendiri tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Bermula saat dirinya hendak mengkonfirmasi ke salah satu oknum LSM berinisial BA, karena adanya isu terkait dugaan pemerasan BA terhadap salah satu instansi di Lamongan.

Ferry mendatangi rumah BA di Perum Valensia Resident, Jalan Mastrip Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Kota Lamongan.

“Saat itu, saya sedang mencoba konfirmasi kepada BA di rumahnya terkait benar tidaknya adanya isu dugaan pemerasan yang dilakukan olehnya kepada salah satu instansi yang ada di Kabupaten Lamongan. Kemudian pertanyaan saya lanjutkan mengenai dirinya yang menyangkutpautkan beberapa teman-teman media maupun LSM di Lamongan dengan adanya isu tersebut,” ujar Ferry, kepada TerasJatim.com, Minggu (08/08/21) malam.

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan, saat itu bukan jawaban konfirmasi yang ia dapatkan, melainkan ancaman pembunuhan kepada dirinya beserta keluarganya. Tak berhenti di situ, BA kemudian mendorongnya. Malah, bersama adik iparnya, BA menyerang Ferry dengan sejumlah pukulan.

Akibatnya, Ferry mengalami sejumlah luka lebam di bagian leher, pundak dan tangannya.

“BA juga meneriaki saya maling, bertujuan agar saya diamuk massa. Beruntung teman-teman media dan LSM segera turun dari mobil untuk mengamankan serta meyakinkan warga bahwa saya bukan, maling melainkan anggota salah satu wartawan media cyber”, papar Ferry.

Karena adanya tindak kekerasan dan juga bukti video yang berhasil terekam, serta hasil visum, Ferry bersama 5 orang saksi dan juga didampingi sejumlah anggota LSM melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan.

Laporan tersebut bernomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polres Lamongan dengan terlapor bernama Baihaqi Akbar dengan alamat Perum Valesia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, serta Achmad Rizky Setiawan (adik ipar BA), dengan alamat Sawu RT 002/RW 002 Desa/Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.

Dari tindakan pelaporan itu, Ferry berharap kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamongan agar bertindak tegas serta profesional dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Saya minta kepada pihak Polres Lamongan untuk menegakkan proses hukum setegak-tegaknya. Dan Perkara ini juga sudah saya serahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lewat pengacara agar bisa mengawal kasus kekerasan maupun penganiayaan ini sampai tuntas. Baihaqi Akbar harus ditahan karena alat bukti dan saksi sudah cukup menjerat Baihaqi Akbar dan adik iparnya,” pungkasnya. (Gm/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim