Pemuda asal Kediri ini Setubuhi Gadis Ingusan Asal Nganjuk Hingga 19 Kali

Pemuda asal Kediri ini Setubuhi Gadis Ingusan Asal Nganjuk Hingga 19 Kali

TerasJatim.com, Kediri – Jajaran Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur mengamankan NO (17) pemuda asal Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.  Pemuda ini ditangkap polisi lantaran dilaporkan telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (15). Tak hanya sekali, perbuatan tak patut tersebut dilakukan berkali-kali terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP M. Aldy Sulaeman mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan kedua orang tua Bunga warga Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. “Karena janjinya untuk menikahi tak kunjung ditepati, korban pun melapor pada orang tuanya,” tutur Aldy.

Orang tua korban yang geram  melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Namun sayang, saat itu kami kesulitan mencari alat buktinya,” terang Kasatreskrim.

Lebih lanjut Aldy menjelaskan, pihaknya, merasa kesulitan memintai keterangan korban. Karena korban depresi dan malu, sehingga sulit dimintai keterangan.

Untuk mengorek keterangan dari korban petugas pun harus melakukan pendekatan intensif di rumahnya. “Dengan cara mendatangi rumahnya, korban baru mau memberikan keterangan,” ujarnya

Setelah mendapatkan cukup keterangan, pada Selasa (09/08) kemarin, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku sedang bersantai keluarganya di ruang tamu. Pelaku hanya pasrah saat digelandang ke kantor polisi.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. “Yang diingat pelaku sekitar 19 kali. Dan perbuatan itu kebanyakan dilakukan di rumah pelaku,” papar Aldy.

Hubungan korban dan pelaku ini sudah cukup lama. Terkadang, pelaku menyetubuhi korban di ruang tamu dan di kamar pada saat kondisi rumah sepi. Untuk melayani nafsu bejat pelaku, korban kerap diancam akan memutuskan hubungan pacaran dan tidak menikahinya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D sub pasal 82 ayat (1)jo pasal 76E UU no 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim