Lagi, Penyelundupan Sabu Lewat Bandara Juanda Berhasil Digagalkan

Lagi, Penyelundupan Sabu Lewat Bandara Juanda Berhasil Digagalkan

TerasJatim.com, Sidoarjo – Customs Narcotics Team (CNT) gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, Pomal Juanda, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat total 760 gram di Bandara Internasional Juanda, yang dibawa oleh tiga pelaku dalam waktu berlainan.

Aksi penyeludupan pertama dilakukan oleh Rubae bin Muktar (54) WNI penumpang Air Asia no penerbangan XT 8298 rute Kualalumpur-Surabaya. Aksi pelaku terendus petugas CNT di barang bawaannya terdapat dua pak berisi shabu seberat 415 gram. Barang haram tu disita petugas dan pelaku diamankan.

Penyelundup sabu-sabu kedua yang diamankan petugas, yakni Noferi Hardayanto (31) penumpang pesawat Air Asia no penerbangan XT 337 rute Kualalumpur-Surbaya asal RT 15 RW 02 Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumber Manjing Wetan Kabupaten Malang yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 285 gram. Dalam pengembangan yang dilakukan petugas, satu tersangka lain teman Noferi juga diamankan.

Barang mengandung methapethamine tersebut dilem dalam tas ransel biru yang dibawa pelaku. Sabu-sabu tersebut juga terdeteksi oleh mesin X-Ray dan pelaku diamankan. “Dari penyidikan, pelaku mengaku jika barang itu akan dikonsumsi sendiri,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda M. Mulyono Rabu (10/08)

Pelaku ketiga yang diamankan petugas, yakni penumpang pesawat Air Asia no penerbangan XT 325 rute Kualalumpur-Surabaya, atas nama Rudiyanto Mohammad Romli (39) warga Sampang Madura, yang membawa sabu-sabu seberat 60 gram. Aksinya diketahui petugas setelah gerak-geriknya dicurigai petugas. Modus yang dilakukan pelaku, barang haramnya itu disembunyikan di dubur pelaku.

Saat menjalani profeling, pelaku kelihatan gelisah saat mulai turun dari pesawat. Setelah dicek dengan menggunakan ion scann ada deteksi membawa barang methapitamine hingga dilakukan cek dan pemeriksaan ke seluruh barang bawaanya dan fisiknya. “Dari pemeriksaan petugas mendapatkan dua butir sejenis kapsul yang di masukan dalam dubur,” ungkapnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, para tersangka diserahkan pada petugas Dirnarkoba Polda Jatim. Para pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak  Rp 10 miliar. (Ah/Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim