Pemerintah Lakukan Upaya Hukum Atas Vonis Mati TKW Asal Ponorogo

Pemerintah Lakukan Upaya Hukum Atas Vonis Mati TKW Asal Ponorogo

TerasJatim.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan tetap memberi pendampingan hukum terhadap WNI, Rita Krisdianti yang terancam hukuman gantung di Malaysia.

Selain itu pemerintah juga mendorong pihak pengacara Rita di malaysia untuk mencari bukti baru sebagai syarat untuk mengajukan upaya hukum banding. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Luar Negeri Retno  Marsud.

“Sebelumnya kami sudah memberikan pernyataan bahwa pendampingan hukum selalu akan dilakukan dan kita juga akan melakukan banding,” ujar Retno, kemarin.

Terkait dengan upaya pendampingan hukum dan pengajuan banding tersebut, Menlu menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di Penang, Malaysia. Meski begitu, Retno memastikan akan tetap menghormati hukum yang berlaku di Malaysia.

“Kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari warga negara kita bisa dipenuhi,” tambahnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap warga negara Indonesia, Rita Krisdianti, pada Senin 30 Mei 2016. Rita divonis bersalah lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita Krisdianti. Meski Rita divonis bersalah atas dugaan menyelundupkan narkoba jenis sabu, Anis menilai Rita menjadi korban perdagangan manusia.

Kasus yang menimpa Rita dinilainya mirip seperti yang dialami terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane sendiri lolos dari eksekusi mati tahap dua setelah ada permintaan Pemerintah Filipina yang meminta Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane.

Rita sejatinya adalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Namun, tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya.

Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.

Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, 10 Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita. Atas dugaan menyelundupkan narkoba itu, Rita divonis hukuman Gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia.(Kta/Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim