Polres Kota Madiun, Pecat Satu Orang Anggotanya

Polres Kota Madiun, Pecat Satu Orang Anggotanya
Kapolres Madiun Kota, AKBPi Susatyo Purnomo Condro

TerasJatim.com, Madiun – Polres Madiun Kota, melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya Bripka Yoyok Tri Haryanto (39), yang bertugas di satuan Bimbingan Masyarakat (Satbinmas) Polres Madiun Kota. Pemberhentian ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik dan indispliner di institusi polri.

Kapolres Madiun Kota, AKBPi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, PTDH ini dilakukan, tanpa menghadirkan yang bersangkutan atau in-absentia, sebab himgga kini yang bersangkutan masih dalam pencarian.

Menurutnya, hal tersebut tetap sah dan sesuai aturan diperbolehkan. Selain itu, pemberhentian ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan personel. Jika diketemukan ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat, sesuai prosedur akan ditindak tegas.

Kapolres menambahkan, perkara yang dilakukan anggotanya, dinilai mencemarkan nama baik polri, sehingga Polres Madiun Kota merekomendasikan ke Polda Jawa Timur untuk diberhentikan dari jabatannya.

Selaku pucuk pimpinan tertinggi di jajaran Polres Madiun Kota, pihaknya akan mengawasi personel kepolisian lebih cermat, sehingga anggota polri bisa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat sesuai nilai-nilai dan etika Polri.

“Ya semuanya hak-haknya itu dicabut, karena ini pemberhentian tidak dengan hormat. Beda lagi kalau secara hormat atau pensiun, hak-haknya masih diberikan,” ungkapnya.

Sesuai Keputusan Kapolda Jawa Timur No. Kep/718/V/2016 tertanggal 13 Mei 2016, Bripka Yoyok Tri Haryanto resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya terhitung mulai 31 Mei 2016.

Hal ini karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 172 hari tanpa keterangan, memiliki hutang di beberapa tempat dan menjanjikan masyarakat untuk masuk menjadi anggota polri.

Bripka Yoyok melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 junto Pasal 21 ayat (3) huruf (a) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011. Akibat tindakannya, yang bersangkutan diminta mengembalikan dana pensiun dan hak asabri. (Bud/Red/TJ/rri)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim