Pakai Helm Hitam, Mobil INCAR di Pacitan Typo Deteksi Pelanggar

Pakai Helm Hitam, Mobil INCAR di Pacitan Typo Deteksi Pelanggar

TerasJatim.com, Pacitan – Ada ratusan pelanggar yang terekam kamera mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), pada Operasi Patuh Semeru 2022 di Kabupaten Pacitan, Jatim.

Namun, tidak semua rekaman dari mobil INCAR itu bekerja dengan baik dan bisa diterbitkan surat tilang. Seperti halnya pengendara motor pakai helm warna hitam yang sering terdeteksi pelanggaran.

“Jadi, ada pelanggaran yang tidak bisa diproses, karena kadang kamera itu salah dalam mendeteksi, dan ini masih sering terjadi. Seperti orang pakai helm hitam, tapi ditulis tidak pakai helm. Padahal dia jelas pakai helm warnanya hitam,” terang Bripka Dimas Ramdhan Rizali, bintara tilang Satlantas Polres Pacitan, Kamis (07/07/2022).

Meski demikian, pihaknya mengakui jika masih ada kekurangan dan masih dalam pengembangan pada sistem mobil INCAR tersebut. Sehingga, dari kekurangan itu tentunya sudah menjadi tugas dari kepolisian untuk melakukan analisa dan verifikasi.

“Apabila bukan pelanggaran, tetap kita tolak. Nah yang penting plat nomornya, NIK-nya terdaftar, nomor ERI terdata di Polda Jatim, baru bisa diproses. Kalau di situ tidak bisa dilihat, terpaksa tidak bisa diproses,” urai Dimas, terkait tidak diterbitkan surat tilang.

Seperti diketahui, mobil berwarna putih kombinasi biru merah dan gemar berpatroli saat operasi patuh pada Juni lalu, sudah dilengkapi 4 kamera E-tele, yang siap mengabadikan momen para pelanggar lalu lintas.

“Kamera E-tele di mobil itu kan ada 4, 2 di depan 2 di belakang. Dua di depan itu yang satu untuk video dan satunya untuk memotret, sehingga alat buktinya nanti ada foto dan video,” ujarnya.

Dalam sehari, lanjut Dimas, petugas patroli mobil INCAR rata-rata mengirim data atau merekam sebanyak 500 pelanggar. Data itu, kata dia, kemudian dikirimkan ke Back Office INCAR yang ada di kantor Satlantas Polres setempat, untuk dilakukan verifikasi.

“Jadi, kalau sehari terekam 500 pelanggaran, kemungkinan yang bisa diproses sekitar 20, 30 sampai 50 pelanggar, sehingga masih jauh dengan persentase pelanggaran,” bebernya.

Dilihat dari data yang dihimpun dari Satlantas Polres Pacitan, tercatat ada 312 lembar surat konfirmasi yang dikirimkan kepada para pelanggar. Surat tersebut dikirim melalui kantor pos setelah melewati beberapa proses. “Surat konfirmasi itu belum menjadi surat tilang. Sedangkan pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan bisa terbit surat tilang, sekitar 90 orang,” jelasnya.

Adapun jenis pelanggaran yang banyak terekam adalah pelanggar yang tidak pakai helm, karena mobil INCAR tersebut artificial intelligent (AI) hanya cukup mendeteksi para pelanggar helm dan pelanggar rambu lalu lintas.

“Hampir semua (pelanggaran) tidak memakai helm. Untuk mobil Incar, sementara ini AI-nya masih mendeteksi helm sama pelanggaran rambu. Ke depan akan ditambah jenis pelanggaran yang bisa dideteksi secara otomatis, misal pelanggaran sabuk pengaman untuk mobil dan sebagainya,” katanya.

Sementara, untuk mekanisme penindakan dan penyelesaian perkara, pada surat yang dikirimkan kepada pelanggar tersebut sudah ada tata cara untuk melakukan konfirmasi, yakni melalui aplikasi skrip dan bisa datang langsung ke bagian tilang untuk dibantu konfirmasi, karena tidak semua pelanggar itu melek teknologi.

“Di Pacitan ini sudah memiliki tabel denda yang telah disepakati oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Jika pada aplikasi sistem skrip tercantum denda Rp250 ribu, itu denda maksimal. Aplikasi itu mengakomodasi seluruh daerah di Jawa Timur,” terangnya.

Dimas menambahkan, para pelanggar dapat melakukan pembayaran denda melalui BRIVA atau menghadiri sidang yang telah ditentukan tanggalnya. Menurutnya, besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar di Pacitan, berbeda dengan daerah lain di Jatim, seperti Ponorogo, Surabaya, dan sebagainya.

“Kita (Pacitan) sudah memiliki tabel denda. Jadi setiap ada pelanggaran itu otomatis dendanya Rp60 ribu, untuk 1 pelanggaran helm. Kalau ada dua pelanggaran, helm depan dan belakang, itu nanti dendanya Rp120 ribu. Intinya kalau kita, kesepakatan 1 pelanggaran Rp60 ribu,” imbuhnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Siswoyo mengatakan, sistem tersebut bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Selain itu, untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang berakibat fatal, juga mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan masyarakat,” kata Siswoyo, menambahkan. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim