15 Jam Dikepung, Anak Kiai di Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri

15 Jam Dikepung, Anak Kiai di Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri

TerasJatim.com, Jombang – Setelah terkepung selama lebih dari 15 jam, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, buron kasus dugaan pencabulan terhadap 5 santri wanitanya, akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.

Bechi atau MSAT menyerahkan diri pada Kamis (07/07/2022) malam, sekitar pukul 23.35 WIB.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Alfinta, saat keluar dari Ponpes Shiddiqiyah mengatakan, langkah aparat kepolisian berupa penjemputan paksa ini dilakukan karena berkas kasus yang menjerat Bechi sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Jatim.

“Kami Polda Jatim punya kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kami lakukan dengan cara-cara mengedepankan komunikasi, supaya yang bersangkutan dapat menyerahkan diri,” jelas Kapolda.

Kemudian, sambung dia, dalam prosesnya beberapa kali terjadi kesepakatan, namun yang bersangkutan belum menepati waktu yang telah disepakati bersama.

“Sehingga dari periode Februari, Maret. April 2022, diterbitkanlah surat panggilan pertama dan ia tidak hadir. Diterbitkan surat panggilan kedua tidak hadir juga, lalu diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan juga tidak mau. Sehingga 2 hari yang lalu tim turun untuk melakukan pejemputan untuk dihadapkan ke kejaksaan,” ungkap Irjen Nico.

Namun, menurut dia, tersangka tidak mau menyerahkan diri. “Kemuduan pada hari ini sejak pukul 08.00 pagi kami tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua, karena beliau orang yang kami hormati. Dan akhirnya pada malam ini yang bersangkutan menyerahkan diri pada kam,” sebut Kapolda, Kamis tengah malam.

Orang nomor satu di Polda Jatim itu juga mengapresiasi semua pihak yang mendukung proses jalanya penegakan hukum. Menurut dia, hukum harus ditegakan dimana saja. Dia menegaskan, semua warga negara harus taat hukum.

“Jadi kami mohon siapa saja warga negara harus patuh pada hukum. Kemudian ke depan kami tetap koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan. Sehingga kami tetap membuka peluang pada yang bersangkutan untuk membela diri di depan sidang pengadilan,” lanjut Irjen Nico.

“Ingat proses ini berjalan, karena ada korban yang wajib diberikan pelayanan dan perlindungan oleh Polri,” tandas dia.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/seharian-polisi-kepung-area-ponpes-buron-kasus-pencabulan-belum-juga-tertangkap/

Terkait 320 orang simpatisan tersangka MSAT yang diamankan Polres jombang, yang terdiri 70 orang dari Jombang, 210 orang dari luar daerah, dan 40 orang yang masih anak-anak, Kapolda menyebut, mereka semuanya masih ditangani di Mapolres Jombang. Ia pun sangat menyayangkan sejumlah anak-anak harus dilibatkan dalam masalah ini.

Pantauan TerasJatim.com, usai menyerahkan diri, tersangka MSAT langsung dibawa ke Mapolda Jatim, dan segera diserahkan ke Kejati Jatim untuk proses persidangan. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim