Operasi Skala Besar di Malam Minggu, 6 Tempat Usaha di Kota Blitar Ditindak

Operasi Skala Besar di Malam Minggu, 6 Tempat Usaha di Kota Blitar Ditindak

TerasJatim.com, Blitar – Dianggap melanggar peraturan pemerintah terkait dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sebanyak 6 tempat usaha di Kota Blitar ditindak dalam Operasi Yustisi Skala Besar yang digelar pada Sabtu (30/01/21) malam.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, ke-enam tempat usaha itu adalah cafe, warung kopi dan tempat nongkrong anak-anak muda, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan jam operasional yang ditetapkan selama PPKM.

Dalam operasi ini, petugas juga memberikan sanksi tipiring kepada 13 pelanggar lainnya.

Selama operasi, terlihat Kapolres Blitar Kota juga ikut secara langsung menempelkan stiker penanda di tempat-tempat usaha yang melanggar.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan menambahkan, operasi skala besar yang dilaksanakan persis setelah pencanangan vaksinasi Covid-19 ini diharapkan agar masyarakat tidak kendor dalam berdisplin dalam ketentuan protokol kesehatan dan PPKM.

Dalam razia ini, selain diikuti oleh perwakilan Satgas Covid-19, tampak juga Pjs Dandim 0808 Blitar Letkol Arh M.Muslih.

Operasi yang melibatkan puluhan personel dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar itu total memberikan sanksi kepada 43 pelanggar, termasuk teguran tertulis sebanyak 8 dan teguran lisan 16. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim