Murid SMA di Sampang yang Aniaya Gurunya Hingga Tewas, Divonis 6 Tahun

Murid SMA di Sampang yang Aniaya Gurunya Hingga Tewas, Divonis 6 Tahun

TerasJatim.com, Sampang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap MHL (17), murid kelas XII SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Ahmad Budi Cahyanto, gurunya, tewas, Selasa (06/03).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Purnama saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, seperti dilansir Antara, Selasa (06/03)

Majelis hakim menyatakan MHL terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 5 bulan. Terdakwa MHL, akan menjalani hukuman di Lapas Anak Blitar, Jatim.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim ini, penasihat hukum terdakwa Hafid Syafii menyatakan pikir-pikir. “Kami sebagai tim kuasa hukum MHL masih belum mengambil sikap dan akan berpikir-pikir dalam seminggu ini,” ujarnya, di PN Sampang, Selasa (06/03).

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang berujung maut terhadap Ahmad Budi Thajanto, guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun Sampang itu, terjadi pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban saat itu mengajar melukis di halaman luar depan kelas XII.

Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan menggangu teman lainnya. Korban pun menegur pelaku. Namun, teguran itu tetap tak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat lukis ke pipi pelaku.

Lantaran tak terima, pelaku sempat mengeluarkan kalimat tidak sopan. Korban kemudian memukul pelaku dengan kertas absen.

Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung membalasnya dengan pukulan tangan kosong yang mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan dilerai siswa lain.

Usai kejadian itu seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban dengan disaksikan murid-murid lainnya.

Setelah pelajaran usai, korban sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya itu. Selanjutnya, korban pulang ke rumahnya.

Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang.

Lantaran kondisinya semakin memburuk, korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Sampang, yang selanjutnya dirujuk ke RSUD dr Soetomo, Surabaya. Korban sempat dirawat beberapa saat, hingga pada pukul 21.40 WIB, nyawa korban tak tertolong.

Oleh pihak rumah sakit, korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. (Isk/Kta/Red/TJ)

Baca: http://www.terasjatim.com/diduga-akibat-dianiaya-muridnya-seorang-guru-sma-di-torjun-sampang-tewas/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim