Ngutil di Minimarket, Ibu Muda ini Masuk Bui

Ngutil di Minimarket, Ibu Muda ini Masuk Bui

TerasJatim.com, Jember – Khusnul Khotimah, seorang ibu muda berusia 35 tahun, harus berurusan dengan penyidik Reskrim Polsek Bangsalsari Polres Jember, lantaran kedapatan mengutil sejumlah barang belanjaan di sebuah minimarket.

Menurut pengakuan Wiwin, salah satu karyawati minimarket, kejadian berawal saat pelaku datang dengan menyaru sebagai pembeli biasa.

Saat sudah di dalam toko, pelaku memilih beberapa barang.

Namun diketahui, pelaku memasukkan sejumlah barang belanjaan tersebut ke dalam tas pribadinya. hanya sebagian barang yang ditaruh di keranjang toko yang dibawanya.

Aksi pelaku terbongkar, saat di depan kasir, pelaku hanya menunjukkan barang yang ada di dalam keranjangnya saja.

“Modusnya pelaku pura-pura membeli kebutuhan pribadinya. Pelaku memasukkan ke dalam tas dan keranjang. Namun saat di kasir, pelaku hanya menyodorkan barang yang ada di dalam keranjang saja. Sedangkan yang di dalam tas pribadinya tidak, sehingga oleh kasir kejadian ini dilaporkan ke polisi,” jelas Kapolsek Bangsalsari Polres Jember AKP. Idham Cholid, Selasa (06/03).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa pak sabun mandi, 4 plastik kemasan minyak goreng dan 2 botol parfum, .

Atas ulahnya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bangsalsari Jember, untuk proses hukum lebih lanjut. Dia terancam Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian. (Luk/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim