Mulai Hari Ini, Masuk Markas Polisi Wajib DonwLoad Aplikasi PeduliLindungi

Mulai Hari Ini, Masuk Markas Polisi Wajib DonwLoad Aplikasi PeduliLindungi

TerasJatim.com, Surabaya – Mulai hari ini, Selasa (28/09/21), Polda Jatim berlakukan scan QR-Code Aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh tamu yang datang, maupun kepada seluruh anggotanya.

Sebelum masuk ke Mapolda Mapolda Jatim, satu persatu tamu atau anggota diwajibkan untuk mendownload Aplikasi pedulilindungi, yang kemudian men-scan barcode yang telah disiapkan oleh petugas jaga di depan pintu masuk gerbang Mapolda jatim.

Saat melakukan pengecekan di pos penjagaan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, yang didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, jajaran Polda Jatim beserta seluruh jajaran Satker wilayah Polres-polres melaksanakan proses pedulilindungi.

Oleh sebab itu masyarakat yang akan masuk kantor polisi di Jatim, maka wajib mendownload aplikasi pedulilindungi kemudian men-scan barcode-nya.

“Akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, serta terdata status si pengguna barcode yang berisi data status vaksinasi dan hasil test Covid 19. Ada 4 status, yaitu Hijau, Kuning, Merah dan Hitam. Hal ini diadakan agar Prokes dilaksanakan di setiap satuan wilayah Polda jatim,” jelasnya, Selasa (28/09/21) pagi.

“Kami memohon kepada masyarakat, ayo download aplikasi pedulilindungi, karena selain di kantor polisi juga digunakan di mall, tempat wisata, serta melakukan perjalanan darat, laut dan udara,” tambahnya.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat Jatim mendownload aplikasi pedulilindungi ini dan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dimanapun berada.

Adapun data vaksinasi dan test Covid-19 yang muncul di aplikasi pedulilindungi setelah pengguna men-scan barcode terdiri dari 4 warna, yaitu Warna Hijau, ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.

Warna Kuning, ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik. Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.

Warna Merah, ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.

Warna Hitam, ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid-19 selama kurang dari 14 hari. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim