Rumah Tangganya Tak Harmonis, Seorang Ustadz di Trenggalek Cabuli 34 Santiwatinya

Rumah Tangganya Tak Harmonis, Seorang Ustadz di Trenggalek Cabuli 34 Santiwatinya

TerasJatim.com, Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan SMT, pria 34 tahun, warga Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek Jatim. SMT yang dikenal sebagai tenaga pendidik di salah satu pesantren itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap puluhan santrinya sendiri.

Kapolres Trenggalek yang diwakili Kabagops AKP Jimmy Heryanto Hasiholan mengungkapkan, tersangka SMT yang diketahui merupakan tenaga pendidik dari salah satu pondok pesantren tersebut melakukan perbuatannya kepada puluhan murid/anak didiknya. Setidaknya ada 34 santriwati yang diduga menjadi korban kebiadaban sang oknum ustadz ini.

“Tersangka sudah kita amankan di rumahnya hari Rabu tanggal 22 September 2021 yang lalu. Saat ini sudah kita proses dan dalami lebih lanjut,” ungkap Jimmy, di Mapolres Trenggalek, Senin (27/09/21).

Sementara, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana menuturkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka SMT telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut selama kurang lebih 3 tahun.

“Dari tahun 2019 sampai 2021 dengan korban mencapai 34 orang siswi (santriwati) dimana SMT mengajar,” sebut Arief.

Kepada petugas, tersangka SMT yang telah menjadi tenaga pendidik sejak tahun 2017 ini berdalih, perbuatannya itu dilakukan lantaran hubungannya yang tidak harmonis dengan sang istri. Sehingga dia melampiaskan nafsu bejatnya kepada para santriwatinya.

“Tersangka SMT membujuk dan merayu dengan kalimat, kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menambahkan, untuk mengusut tuntas kasus ini, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi korban yang lain yang ingin melaporkan. Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi hotline di nomor 0823-3725-3686 atau bisa juga melalui media sosial resmi Polres Trenggalek.

“Kita pasti akomodir dan dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menunjukkan beberapa barang bukti yang telah diamankan, diantaranya beberapa potong hem lengan panjang, rok dan pakaian dalam.

Atas perbuatannya, tersangka SMT dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Kristina, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi para korban, mulai dari pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial, hingga proses peradilan.

“Kami sudah turun untuk memberikan upaya pemulihan dan trauma helaing dengan menurunkan konselor yang kita miliki,” jelasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim