Merasa Tanahnya Diserobot, Seorang Janda Gandeng LSM Datangi Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan

Merasa Tanahnya Diserobot, Seorang Janda Gandeng LSM Datangi Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan

TerasJatim.com, Bangkalan – Pembangunan pos nelayan di Dusun Sumber Gedung Barat, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura, menimbulkan polemik bagi warga setempat.

Misraya, seorang istri dan ahli waris dari almarhum M. Sirat, mengaku tanahnya telah dicaplok sebanyak 6M² pada proyek pembangunan pos tersebut dilakukan.

Setelah hampir diresmikan oleh Bupati Bangkalan pada tahun lalu, serta melalui beberapa proses musyawarah dengan dinas terkait, akhirnya Misraya menggandeng LSM Pusat Analisis dan Kebijakan Strategis (PAKIS) untuk melakukan audiensi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Bangkalan.

Menurut Abdurahman Tohir, selaku perwakilan dari Misraya dan ketua PAKIS mengatakan, bahwa sebelum kliennya menempuh prosedur hukum atas kasus ini, pihaknya ingin melakukan audiensi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan.

“Terkait persoalan pos nelayan, kami kuasa dari seorang janda miskin bernama Misraya beserta anaknya, yang sebagian haknya diserobot secara tidak sah dan tidak terhormat oleh suatu kebijakan yang ditengarai patut diduga menyalahi regulasi atau juknis program kegiatan pemerintah dalam pengadaan fasilitas umum, dimana telah dibangunnya sarana fisik berupa pos nelayan,” jelasnya kepada TerasJatim.com, Kamis (06/12/2022).

“Dan di situ kami meyakini serta melihat secara langsung bahwa pembangunan tersebut sebagian menyerobot, mengambil alih atas hak orang lain, diantaranya hasil verifikasi dan aksi faktual ke lokasi, jelas ada indikasi kuat pelanggaran dimana tanah hak milik klien kami kurang lebih kena 1,20 M x 5 M, atau 6M² dan juga telah dengan sengaja melakukan pengeboran di tengah-tengah tanah hak milik almarhum M. Sirat. Itu faktanya,” sambung Tohir.

Tohir menambahkan, pos nelayan tersebut menggunakan anggaran negara (APBD) melalui OPD terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan. Maka sebelum hal ini dibawa ke ranah hukum, pihaknya lakukan audiensi terlebih dahulu dengan dinas terkait.

Sementara itu, Moh. Zaini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan mengatakan, terkait masalah ini pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, serta melakukan musyawarah dengan ahli waris apabila memang ditemukan adanya pelanggaran tersebut.

“Saya selaku kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyambut baik audiensi dari PAKIS dan pihak ahli waris. Tentunya kami akan melakukan koordinasi dulu dengan BPN Bangkalan untuk melihat secara real patok-patok batas tanah dari warga yang bersangkutan. Dan apabila memang ada pelanggaran di situ, maka secepatnya kami akan melakukan pembongkaran terhadap sumur bor dan juga tentunya melakukan musyawarah dengan ahli waris untuk memberikan kompensasi sesuai dengan hak mereka,” ungkapnya saat ditemui TerasJatim.com, usai audiensi.

Selain itu, Zaini juga mengemukakan, bahwa hal tersebut akan dilakukan secepatnya atau paling tidak minggu depan. Pihaknya mengaku kedepannya akan lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan program-program dari pemerintah, sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim