Ini Daftar Lokasi Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri Yang Mendarat di Bandara Juanda

Ini Daftar Lokasi Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri Yang Mendarat di Bandara Juanda

TerasJatim.com, Surabaya – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, serta diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” jelas Suharyanto, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Kamis (06/01/2022) malam.

Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui 9 titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Adapun 9 titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jatim; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara Sulut; Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri); Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ditegaskan pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 10 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan 3 kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.

“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” jelas mantan Pangdam V/Brawijaya ini.

Selanjutnya, pada Diktum Keempat ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Adapun pada Diktum Kelima, telah ditetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri. Untuk wilayah Jatim atau Surabaya, sebagai berikut:

1. Asrama Haji Embarkasi Surabaya,
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jatim,
3. Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya,
4. Hotel Vini Vidi Vici,
5. Hotel Grand Park Surabaya,
6. Hotel Sahid,
8. Hotel 88 Embong Malang,
9. Hotel BeSS Mansion,
10. Hotel Zest Jemursari,
11. Hotel Bisanta Bidakara,
12. Hotel Fave Hotel Rungkut,
13. Hotel Life Style Hotel,
14. Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo,
15. Hotel Zoom Jemursari,
16. Hotel 88 Kedungsari,
17. Hotel 88 Embong Kenongo,
18. Hotel Pop Stasiun Kota,
19. Hotel Pop Gubeng, dan
20. Hotel Cleo Jemursari.

Ditegaskan pada Diktum Keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat dan Diktum Kelima hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani yakni pada 4 Januari 2022, sampai dengan 31 Desember 2022. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim