Merasa Dibohongi, Buruh Menginap di Kantor Disnakersostrans Pasuruan

Merasa Dibohongi, Buruh Menginap di Kantor Disnakersostrans Pasuruan

TerasJatim.com, Pasuruan – Ratusan buruh dari PT Soedali Sejahtera dan PT Tirtadaya Adi Perkasa kembali mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Selasa (03/05).

Mereka menuntut kejelasan soal nota dua atas kasus yang dihadapi para buruh tersebut dengan pihak perusahaan. Namun, buruh yang berjumlah 131 orang itu tidak ditemui oleh pihak Disnakersostrans.

Akhirnya, mereka bertahan dan akan menginap di kantor yang berada di Jalan Ir Juanda Kota Pasuruan itu sampai persoalannya selesai.

“Kita tetap akan menunggu disini. Kita terus dibohongi oleh Disnaker,” ujar Lukman Hakim, salah satu buruh di PT Soedali Sejahtera.

Lukman mengatakan, sebenarnya pihak Disnakersostrans sudah mengeluarkan nota dua atas persoalan yang dihadapinya. Namun, salinan nota dua itu tidak kunjung dikeluarkan. Sehingga kasus itu tidak bisa dibawa ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

“Sekarang seharusnya sudah diserahkan ke polisi. Ternyata masih dibohongi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, pria yang sudah 21 tahun bekerja di perusahaan tekstil itu mengaku bolak balik ke kantor Dianakersostrans untuk mengurus nota dua. Tapi kali ini, pihaknya memilih untuk menginap.

“Perjuangan ini harga mati. Saya akan menginap sampai nota dua tuntas dan diserahkan,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yayuk, buruh PT Tirtadaya Adi Perkasa. Pihaknya menyayangkan Disnakersostrans yang tidak transparan menangani kasusnya.

“Harusnya salinan nota dua diberikan kepada kami ini, atau langsung ke Kapolres,” kata Yayuk yang sudah 19 tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Secara terpisah, Kepala Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto mengaku masih menunggu gelar perkara untuk menindak lanjuti kasus tersebut ke proses penyidikan.

“Kita tunggu gelar perkara dulu,” katanya di Kantor Pemeritahan Kabupaten Pasuruan.

Menurut dia, gelar perkara itu akan menentukan proses penyidikan tersebut. Apakah dilakukan oleh pihak kepolisian atau oleh pihak Disnakersostrans sendiri. (Luk/Red/TJ/Kompas.com)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim