Mantan Wali Kota Batu Kembali Diadili Dalam Kasus Gratifikasi Rp46,8 Milliar

Mantan Wali Kota Batu Kembali Diadili Dalam Kasus Gratifikasi Rp46,8 Milliar

TerasJatim.com, Surabaya – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, menjalani sidang perdana terkait kasus penerimaan gratifikasi Rp46 miliar, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (09/11/2021).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, yang membacakan dakwaan menjelaskan, jika gratifikasi senilai Rp46 Miliar ini didapatkan Eddy Rumpoko saat menjabat Wali Kota Batu selama 2 periode (2007-2017).

“Gratifikasi itu salah satunya diduga terkait dengan tindakannya mengatur lelang sejumlah proyek pembangunan di Kota Batu,” kata Jaksa Ronald.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/usai-diperiksa-di-polda-jatim-wali-kota-batu-langsung-diterbangkan-ke-jakarta/

Selain itu, JPU juga menyusun dakwaan alternatif terhadap terdakwa Eddy Rumpoko. “Alternatif pertama Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor itu juncto Pasal 65. Alternatif kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP,” terang Ronald.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony, ditunda hingga pekan depan. Majelis menunggu kuasa hukum yang ditunjuk Eddy.

Saat sidang baru dimulai, Eddy Rumpoko menjelaskan dirinya tidak lagi didampingi kuasa hukum yang mengundurkan diri. Ia meminta waktu sekitar 1 minggu untuk menunjuk kuasa hukum.

Dalam perkara ini, Eddy Rumpoko didakwa menerima hadiah sejumlah Rp.46.873.231.400 dari para pengusaha yang mengajukan izin maupun rekanan yang memperoleh pekerjaan (proyek) di Kota Batu selama 2 periode masa kepemimpinannya di Pemkot Batu.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-dugaan-gratifikasi-eddy-rumpoko-kpk-periksa-sekda-kota-batu/

Untuk diketahui, saat ini Eddy Rumpoko masih menjalani masa tahanan dalam kasus suap Rp295 juta dan 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ott-kpk-di-batu-angin-segar-bagi-pemberantasan-korupsi-di-kota-batu/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim