Lama Menduda, Seorang Kakek di Sooko Mojokerto Cabuli Bocah SD

Lama Menduda, Seorang Kakek di Sooko Mojokerto Cabuli Bocah SD

TerasJatim.com, Mojokerto – Mengaku telah lama hidup menduda, Sukardi, kakek berusia 69 tahun, warga Desa Jampirogo Kecamatn Sooko Kabupaten Mojokerto Jatim, nekat mencabuli seorang bocah SD yang masih berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan untuk mempedayai korban, pelaku mengiming-imingi uang Rp40 ribu.

Budi menambahkan, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, terjadi pada Minggu (02/07) sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu hasrat Sukardi sedang tinggi. Kakek asal Kecamatan Sooko ini pun memanggil korban yang kebetulan lewat di depan rumahnya. Kemudian korban diajak masuk ke dalam rumah Sukardi yang saat itu sedang sepi.

Di dalam rumah itulah, Sukardi yang tengah dikuasai nafsu setan berupaya merayu korban agar bersedia disetubuhi dengan mengiming-imingi uang Rp 40 ribu. Tergiur iming-iming pelaku, korban yang masih polos itu mengiyakan ajakan pria yang pantas sebagai kakeknya itu.

Lantaran mengaku telah lama menduda, Sukardi dengan beringas menyetubuhi tubuh korban yang masih duduk di bangku SD tersebut. Usai melampiaskan hasratnya, Sukardi mengancam korban agar tak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Kasus ini terbongkar, setelah korban mengaku kesakitan pada alat vitalnya. Ibu korban yang curiga, kemudian menanyakan kepada korban. Setelah mendapat pengakuan dari korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.

Kini kakek renta itu sudah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim