KPK Periksa 2 Pejabat Setingkat Kasie di Dinas PUPR Kota Mojokerto

KPK Periksa 2 Pejabat Setingkat Kasie di Dinas PUPR Kota Mojokerto

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus suap pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Penyidik anti rasuah itu juga telah memanggil dua pejabat setingkat kepala seksi untuk diperiksa dalam kasus yang menyeret  3 orang  pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Mereka adalah Kasi Penataan Prasarana Lingkungan Yustian Suhandinata dan Kasi Penataan Bangunan Moh Afif Hasan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WF (Wiwiet Febryanto),” katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto Jatim sebagai tersangka kasus suap. Mereka adalah Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Selain itu, KPK juga menetapkan Wiwiet Febriyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto sebagai tersangka.

Kini para tersangka sudah meringkuk di rumah tahanan KPK di Jakarta. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim