Lagi, KPK Tetapkan Hakim Agung dan Hakim Yustisial Jadi Tersangka Suap

Lagi, KPK Tetapkan Hakim Agung dan Hakim Yustisial Jadi Tersangka Suap

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketiga orang tersangka tersebut, yakni Gazalba Saleh (GS), Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Prasetio Nugroho (PN, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS, serta Redhy Novarisza (RN), Staf Hakim Agung GS.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD), yang sudah ditahan KPK beberapa waktu lalu.

Saat kasus ini dirilis, Gazalba sendiri tidak hadir. “KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya, surat segera dikirimkan,” jelas Karyoto, di gedung Merah Putih, Senin (28/11/2022).

Karyoto menyebut, tersangka GS, PN dan RN, diduga sebagai penerima, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA: https://www.terasjatim.com/terjaring-ott-kpk-hakim-agung-dan-sejumlah-pihak-jadi-tersangka/

Sebelumnya, seperti yang ditulis TerasJatim.com, KPK telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka diantaranya yakni, penerima suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dan Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung).

Selain itu, juga ada Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Nurmanto Akmal (PNS di Mahkamah Agung), Albasri (PNS di Mahkamah Agung), Yosep Parera dan Eko Suparno (keduanya pengacara).

Kemudian, tersangka lain yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi, yang disangkakan sebagai pemberi suap. (Kta/Red/TJ)

BACA: https://www.terasjatim.com/ada-hakim-agung-jadi-pesakitan-kpk-ini-kata-presiden/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim