KPK Tetapkan Dirut PT PAL dan Dua Anak Buahnya Sebagai Tersangka Suap Perkapalan

KPK Tetapkan Dirut PT PAL dan Dua Anak Buahnya Sebagai Tersangka Suap Perkapalan

TerasJatim.com, Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan empat orang menjadi tersangka pelaku dugaan korupsi PT PAL Indonesia (Persero).

Para tersangka masing-masing Direktur Utama PT PAL, MFA, serta dua pejabat lainnya yakni Direktur Keuangan dan Teknologi berinisial SA serta General Manager Treasury PT PAL Indonesia berinisial AC. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang swasta yang diidentifikasi sebagai perantara suap yang berinisial AN.

Para tersangka diduga terkait dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina.

KPK sudah mengamankan ketiga orang tersangka, kecuali SA yang kini diduga masih berada di luar negeri. “SA masih belum diamankan karena masih di luar negeri. Kami minta kooperatif untuk dimintai keterangannya,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers, seperti dilansir CNN, Jumat (31/03).

Febri menjelaskan indikasi suap ini diduga terkait cashback atau pemberian untuk pejabat PT PAL terkait dengan pembayaran fee agency penjualan dua unit kapal SSV (strategic sealift vessel) oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina.  “Ini proyek G to G, suap tak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina,” kata Febri.

Nilai kontrak penjualan kapal sekitar Rp1 triliun atau US$86,90 juta dollar. Adapun dari nilai transaksi ini, komitmen fee yang diperoleh pejabat PT PAL sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak atau US$1,087 juta.

Komitmen fee tersebut merupakan bagian dari hak perusahaan perantara, AS Incorporation. Perusahaan perantara ini mendapatkan fee sebesar 4,75 persen.

Sebelumnya, KPK dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya, pada Kamis (30/03). Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan dan meminta keterangan terhadap 17 orang.

Awalnya KPK menangkap AC dengan mengamankan uang sebesar US$ 25 ribu di lokasi parkir MTH Square di Cawang, Jakarta Timur.  KPK menduga, uang tersebut merupakan cashback untuk pejabat PT PAL. Uang itu ditemukan di dalam 3 amplop yang masing-masing berisi jumlah uang berbeda.

Usai menangkap AC, KPK mengamankan AN di gedung yang sama dan tujuh pegawai di kantor itu. Pada hari yang sama pula, KPK mengamankan Dirut PT PAL MFA di kantornya di Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB. (Her/Kta/Red/TJ)

KPK Kembali Lakukan OTT Terhadap Sejumlah Orang Dalam Kasus Perkapalan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim