Polres Bojonegoro Tetapkan 2 Oknum Debt Collector Sebagai Tersangka, 1 Orang Buron

Polres Bojonegoro Tetapkan 2 Oknum Debt Collector Sebagai Tersangka, 1 Orang Buron

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus perampasan sepeda motor milik seorang nasabah yang dilakukan oleh tiga orang oknum debt collector di Jalan Veteran Bojonegoro Jatim, pada Senin (27/03), terus bergulir.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, akhirnya menetapkan K (46), pria asal Desa Ngraseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dan S (40), warga asal Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, sebagai tersangka.

Sedangkan satu orang pelaku lainnya yakni M, warga Desa Maibit Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, hingga kini masih diburu petugas.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi jika ketiga pelaku berbuat tanpa dasar yang jelas, dan tidak sedang menjalin kerjasama dengan perusahaan WOM Finance.

“Setelah kita klarifikasi ke pihak WOM Finance, mereka mengaku tidak memberikan kuasa kepada para pelaku,” jelasnya, Jumat (31/03).

Sebelumnya, tiga orang pria yang diduga sebagai debt collector melakukan aksi perampasan terhadap sebuah sepeda motor Honda Beat di Jalan Veteran Desa Sukorejo Kecamatan Kabupaten Bojonegoro, yang dikendarai oleh Lutfi Oktaviani, seorang guru SD asal kabupaten Lamongan.

Dalam insiden tersebut, sempat terjadi adu mulut  antara korban dengan ketiga pelaku.

Saat bersamaan, melintas dua wartawan di jalan tersebut. Melihat ada keributan, keduanya kemudian melakukan tugas jurnalistiknya dengan mengambil gambar kejadian tersebut.

Namun para pelaku tak terima dan mencoba menghalang-halangi. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam dan mengumpat kedua wartawan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, juga Pasal 368 ayat 1 Jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 4 jo Pasal 18 UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang UU Pers, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Ev/Red/TJ)

Berniat Tarik Paksa Motor Nasabah, 2 Orang Debt Collector Ditangkap Polisi Bojonegoro

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim