Korban Cabut Laporan, Penyidikan Kasus Penipuan 2 Kades di Bojonegoro Dihentikan

Korban Cabut Laporan, Penyidikan Kasus Penipuan 2 Kades di Bojonegoro Dihentikan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Penyidikan kasus penipuan dalam rekruitmen Perangkat Desa (Perades) dengan tersangka Masyudi Kades Kuniran Purwosari dan M Choirul Huda Kades Sedahkidul Purwosari Bojonegoro Jatim, akhirnya dihentikan dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Pasalnya 2 korban yakni Mulyono dan Sumari telah mencabut laporan di Polres Bojonegoro, dan memaafkan kedua Kades yang telah berstatus tersangka dan telah ditahan sejak bulan November lalu itu, dengan alasan uang kedua korban telah dikembalikan oleh keluarga tersangka secara utuh.

Penghentian penyidikan kasus penipuan dengan tersangka 2 Kades terhadap sejumlah calon Perades dengan total nilai penipuan Rp1,2 miliar lebih itu disampaikan Wakapolres Bojonegoro, Kompol Dodon Priyambodo saat menggelar rilis pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (12/12).

“Para korban telah mencabut laporannya dengan dibuktikan adanya surat pencabutan laporan dan surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak”, ujar Dodon di hadapan sejumlah wartawan.

Dodon menjelaskan dengan adanya surat pencabutan dan perjanjian damai, maka kasusnya dihentikan dengan terbitnya SP3. Selain itu, lanjutnya, dasar SP3 adalah secara sosiologis hukum, apa yang telah dilakukan pihaknya sudah tercapai keseimbangan keadilan sehingga tidak perlu dilanjutkan karena Polres Bojonegoro hanya menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jika kasus ini tetap dilanjutkan akan lebih banyak membawa kemudhorotan dengan akan selalu menimbulkan rasa saling benci serta tidak terwujudnya rekonsiliasi. Tetapi, jika ada laporan baru lagi, Polres Bojonegoro akan memproses lagi dari awal”, imbuhnya.

Dua korban penipuan, Mulyono dan Sumari yang dihadirkan dalam press release itu menyatakan bahwa pencapaian kesepakatan upaya damai hingga melakukan pencabutan laporan dilakukan secara sadat tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Kedua korban yang awalnya menggebu-gebu untuk memenjarakan tersangka itu juga kompak menghendaki agar tersangka segera dibebaskan.

“Kami minta Kepala Desa saya dikeluarkan dari sel tahanan. Saya rasa sudah tidak ada lagi yang dirugikan, karena uang saya sudah dikembalikan”, ujar Mulyono disambung Sumari, yang ikut dalam rilis pers dan menunjukan bukti surat perjanjian damai dengan tanda tangan di atas materai.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro yang dihubungi TerasJatim.com melalui WA pribadinya seusai acara pembinaan 3 pilar plus di gedung Tri Dharma menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan dari masyarakat apabila masih ada yang menjadi korban penipuan terkait pengisian Perades yang diselenggarakan oleh Pemkab Bojonegoro tahun 2017 secara serentak.

“Polres Bojonegoro tetap menunggu laporan dari masyarakat jika masih ada yang merasa tertipu terkait masalah tersebut. Ditunggu kalau ada korban lain silakan laporan mas,” tulis Wahyu dalam pesan WA pribadinya. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim