Kecelakaan Yang Melibatkan Pengendara di Bawah Umur di Bojonegoro, Polisi Ingatkan Peran Orang Tua

Kecelakaan Yang Melibatkan Pengendara di Bawah Umur di Bojonegoro, Polisi Ingatkan Peran Orang Tua

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di jalan Raya Bojonegoro-Babat, tepatnya di depan SPBU Kecamatan Balen, pada Minggu (08/06/20) pukul 20.00 WIB malam, mengundang keprihatinan bagi sejumlah pihak, khususnya aparat kepolisian setempat.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, pihaknya mengimbau para orang tua agar cermat dalam melindungi putra putrinya dengan tidak memberikan ijin kepada anak usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan. Hal ini demi menjaga keselamatan dari kecelakaan di jalan.

“Kita imbau untuk orang tua agar melindungi dan mengayomi putra putrinya, salah satunya dengan tidak mengijinkan kepada anak di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor (berkendara) di jalan raya,” ujarnya melalui rilis virtual yang diterima TerasJatim.com, Senin (08/06/20).

Ia menyebut, usia di bawah 17 tahun belum cukup umur untuk memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga akan berdampak terjadinya kecelakaan.

Ismawati melanjutkan, secara aturan anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

“Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang gampang berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik – tehnik dalam berkendara,” papar dia.

Anak di bawah umur, lanjut dia lagi, belum paham haluan dalam berkendara, juga belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum bisa memahami situasi dan kondisi jalan raya.

“Orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” urai Polwan senior lingkup Polres Bojonegoro ini.

Seperti diketahui, seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor CBR terlibat tabrakan dengan pengendara motor Honda CB150 di jalan raya jurusan Bojonegoro – Babat, tepatnya di depan SPBU turut wilayah Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Akibat kecelakaan itu, 2 korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dipastikan pengendara Honda CBR tersebut baru berumur 13 tahun yang secara kejiwaan masih labil dan tidak trampil dalam tehnik mengemudi sehingga membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim