Kasus Vlog ‘Idiot’, Ahmad Dhani Dihukum 1 Tahun Penjara

Kasus Vlog ‘Idiot’, Ahmad Dhani Dihukum 1 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo, divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/06/19).

Dhani yang juga politisi Partai Gerindra itu terjerat dalam kasus pencemaran nama baik karena video berujar ‘idiot’. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Anton R Widyopriyono yang membacakan vonis tersebut menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, hakim memiliki pertimbangan lain sehingga vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Dhani 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Hari Basuki, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim terkait video yang berisi kata ‘idiot’. Dhani membuat video tersebut saat dihadang sejumlah massa di Hotel Mojopahit Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu. Ketika itu Dhani akan mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya.

Atas kasus tersebut, Dhani dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/terkait-vlog-idiot-polda-jatim-tetapkan-musisi-ahmad-dhani-sebagai-tersangka/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim