Kasus Prostitusi Perempuan Selebritis di Kota Batu, Polda Jatim Buru Seorang Perantara

Kasus Prostitusi Perempuan Selebritis di Kota Batu, Polda Jatim Buru Seorang Perantara

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan PA (23), wanita selebritis yang juga mantan finalis ajang kecantikan tahun 2016, Polda Jatim masih mengejar satu orang pria warga Jakarta berinisial SD (31), yang diduga sebagai perantara (muncikari).

Sementara, baru JL (51), muncikari, warga asal Bekasi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim.

“Jika SD sang muncikari ini tertangkap, maka kasus ini bisa terungkap secara gamblang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media, Selasa (29/10/19).

Yang jelas, lanjut Barung, kasus prostitusi online ini berbeda dengan kasus serupa yang dialami oleh VA (Vanessa Angel), yang ditangani Polda Jatim beberapa waktu lalu. “Kalau VAanessa memang jual diri secara vulgar seperti diantaranya fotonya disebar di akun-akun. Sedang PA tak seperti yang dilakukan VA,” urai perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini.

“Tentunya, oleh tim penyidik Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap PA,” sambung dia.

Barung menambahkan, dalam kasus ini, modus operandinya diawali saat tersangka JL mendapat order dari SD untuk mengantar PA ke Malang. Seminggu sebelumnya, SD menghubungi PA dan menyampaikan kepada PA, bahwa ada bos dari Surabaya membutuhkan MC di Malang.

Selain MC, SD juga mengatakan kalau tamu berinisial JW ini juga minta untuk dilayani hubungan seksual. Permintaan itu kemudian disetujui oleh. “Namun untuk tarif yang menentukan adalah SD sebesar Rp.65 juta,” imbuh Barung.

Uang sebesar itu dibagi oleh SD kemudian diberikan kepada tersangka JL sebesar Rp.16 juta untuk biaya transportasi dan akomodasi di sebuah hotel di Kota Batu Jatim.

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombe Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, pihaknya akan segera dapat menangkap SD. Bahkan, dia menargetkan hanya dalam dua hari SD dapat ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.

“Cepat atau lambat, DPO tersangka otak prostitusi online SD bisa tertangkap. Target dua hari bisa kami tangkap,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-esek-esek-yang-melibatkan-perempuan-selebritis-polisi-sita-uang-dp-sebesar-13-juta/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim