Polres Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Kasus Penipuan Calon Perangkat Desa

Polres Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Kasus Penipuan Calon Perangkat Desa

TerasJatim.com, Bojonegoro – Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan rekontruksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret tersangka MCH, Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/11).

Dalam rekonstruksi tersebut, MCH dikeler di dua tempat berbeda, masing-masing di area Sekolah Model Terpadu (SMT), Desa Sukowati Kecamatan Kapas dan di rumah IRF, Kepala Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan, di area SMT, MCH menjalani 8 adegan, sedang di rumah IRF, menjalani 21 adegan.

“Rekonstrukksi di SMT, adalah peragaan saat tersangka MCH menyerahkan uang kepada IRF,” terang Sujarwanto, Rabu (29/11) malam.

Sedangkan rekonstruksi di kediaman IRF, menggambarkan saat IRF mengembalikan uang sebesar Rp420 juta yang semula telah diterima dari MCH. Namun adegan tersebut dibantah oleh tersangak MCH, dimana MCH tidak mengakui telah menerima uang pengembalian dari IRF.

“MCH membantah telah menerima kembali uang sebesar Rp420 juta dari IRF,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro mengungkapkan, dengan rekontruksi ini, penyidik akan mencocokkan antara keterangan tersangka MCH, dengan fakta di lapangan.

“Dari rekontruksi nantinya juga sebagai bahan tambahan penyidik agar lebih yakin dengan penetapan MCH sebagai tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 6 kepala desa, diketahui bahwa Kades Kuniran, MYD, menerima aliran dana yang dikumpulkan oleh 4 kades dari 24 calon perangkat desa dengan jumlah Rp1,22 milliar.

Selanjutnya dana tersebut secara bertahap diserahkan kepada MCH, Kades Sedah Kidul, yang berperan sebagai perantara dana yang telah dikumpulkan oleh Kades Kuniran, MYD.

Oleh MCH, dari uang Rp1,22 milliar tersebut, Rp420 juta diserahkan kepada IRF. Namun menurut pengakuan IRF, uang tersebut telah dikembalikan kepada MCH. Pengakuan IRF ini, dibantah oleh MCH.

Kini kasus yang diduga akan menyeret banyak nama tersebut masih dalam proses pengembangan Polres Bojonegoro. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim