Kapolresta Blitar: Denda Tilang Operasi Yustisi Pelanggar Prokes Masuk Kas Daerah

Kapolresta Blitar: Denda Tilang Operasi Yustisi Pelanggar Prokes Masuk Kas Daerah

TerasJatim.com, Blitar – Jajaran kepolisian di Blitar Kota bersama dinas terkait, semakin gencar menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes).

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yang meliputi Kota Blitar dan Kabupaten Blitar wilayah barat.

Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, penegakan hukum ini bisa berupa tipiring maupun tindakan teguran lisan. Untuk itu penegakan hukum gabungan menghadirkan hakim maupun jaksa dalam memutuskan besaran denda tilang bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Uang denda hasil operasi terhadap warga yang tak mematuhi protokol kesehatan dalam operasi yustisi, 100 persen masuk ke kas daerah. Polisi tidak memiliki kewenangan apapun terkait denda dari pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya Rabu (28/10/20).

Leonard menambahkan, sesuai Perda, maka para pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan langsung mengikuti sidang di tempat dengan menghadirkan jaksa dan penuntut umum. “Jadi yang memutuskan denda adalah hakim. Dan denda ini langsung masuk ke kas daerah,” kembali menegaskan.

Leonard berharap, dengan penjelasan ini dapat menepis anggapan dari sebagian masyarakat yang belum paham dengan aturan uang denda operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim