Jual 36 ABG ke Pria Hidung Belang, Juragan Kos di Mojokerto Ditangkap Polisi

Jual 36 ABG ke Pria Hidung Belang, Juragan Kos di Mojokerto Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap praktek prostitusi yang melibatkan puluhan pelajar yang masih di bawah umur.

Dalam kasus ini, OS alias Om Kost, pria 38 tahun, warga warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Om Kost ini, diduga sebagai muncikari (germo).

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka merupakan muncikari yang menyediakan layanan prostitusi anak di bawah umur di Kota Mojokerto melalui media sosial.

“Tersangka OS ditangkap di daerah Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (29/01/21) kemarin. Untuk melancarkan bisnisnya, modus pelaku adalah dengan membuka layanan sewa kos harian,” jelas Brigjen Slamet, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot RH dan Dirreskrimsus Kombes Pol Farman serta Kasubdit Siber AKBP Wildan, Senin (01/02/21).

“Adapun korbannya adalah 36 anak perempuan berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA,” sambungnya.

Dalam aksinya, tersangka menawarkan korbannya melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan sejumlah pelajar sebagai reseller yang bertugas mencari pelanggan.

“Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan Whatsapp yang bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan mencari pelanggan,” sebut Wakapolda.

Para reseller juga diminta mencari pelajar perempuan untuk dijadikan sebagai wanita panggilan. Setelah mendapat calon pria hidung belang, transaksi kemudian dialihkan ke WhatsApp.

Tersangka yang mempunyai usaha kos harian ini, juga menyewakan kamar kosnya untuk tempat kencan bagi pelanggan. Pelaku mengutip harga sewa kamar sebesar Rp 50 ribu per-lima jam. Adapun tarif dari praktek prostitusi tersebut berkisar antara Rp 250 hingga Rp 600 ribu.

Meski begitu, pelaku juga mengaku pernah menjual korbannya ke pria hidung belang dengan tarif hingga jutaan rupiah. “Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp 1,3 juta,” sambung Brigjen Slamet.

Sementara, kepada polisi, pelaku OS mengaku jika banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya. “Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 ponsel, uang Rp 1,3 juta dari salah satu korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim