Cegah Covid-19, Penumpang Kereta Dilarang Berbicara

Cegah Covid-19, Penumpang Kereta Dilarang Berbicara

TerasJatim.com, Surabaya – Disiplin protokol kesehatan masih menjadi poin penting yang harus ditaati oleh pengguna jasa transportasi kereta api.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, selain wajib menerapkan 3 M, penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

“Penumpang memang tidak diperkenankan untuk bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan, meskipun menggunakan masker tetap tidak diperkenankan,” kata Manajer Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Senin (01/02/21).

Menurutnya, bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum. “Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” ujarnya.

Setiap penumpang KA Jarak Menengah/Jauh juga harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu (pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Pelanggan kereta wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sejak tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang, penumpang KA Jarak Menengah/Jauh juga diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19,” tutur Suprapto.

Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. “Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,” tukasnya.

Sementara, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun, rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021 mendatang. Untuk saat ini, PT. KAI Daop 8 Surabaya telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 Stasiun, seharga Rp 105 ribu. Adapun 5 stasiun tersebut adalah Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto dan Sidoarjo.

“Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Menengah/Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli,” pungkas dia. (Ah/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim