Ini Pengakuan Nur Hidayat, Pria asal Tuban Yang Nekat Jual Istrinya

Ini Pengakuan Nur Hidayat, Pria asal Tuban Yang Nekat Jual Istrinya

TerasJatim.com, Surabaya – Nur Hidayat, pria 22 tahun, asal Tuban Jatim, yang nekat menjual istrinya ke pria hidung belang, kini harus merenungi nasibnya. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh di sebuah pabrik ini, harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jatim.

Kepada penyidik Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, Nur Hidayat mengaku kalut karena butuh uang untuk membayar hutang sebesar Rp.8 juta. Hutang itu digunakan sebagai biaya persalinan istrinya saat melahirkan anak pertamanya dengan cara operasi caesar beberapa waktu lalu. Saat ini, anaknya sudah berusia 6 bulan.

Nur Hidayat, pertama kali menjajakan istrinya sahnya itu sebulan lalu, saat anaknya berusia saat itu 5 bulan. Kepada calon pelanggan-nya ia mematok harga Rp. 1,5 juta, sekali berhubungan. Nur Hidayat juga menawarkan hubungan sex bertiga (threesome).

Modusnya, ia menawarkan istrinya melalui akun twinter dengan cara memosting foto istrinya saat telanjang. Hal ini dilakukan untuk menarik minat pria hidung belang.

Setelah tiga kali menjajakan istrinya, aksi Nur Hidayat terhenti saat digerebek Timsus Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim yang dikomandani oleh AKP M Aldy Sulaiman, di sebuah kamar villa di Dusun Genengsari Gang IV, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Saat digerebek, diketahui jika PR (20), istri Nur Hidayat, tengah berhubungan intim dengan seorang pria berinisial BS (35), warga asal Klaten Jateng.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp.1,5 juta, 2 HP, selimut yang terdapat bercak sperma, baju tidur warna pink, bra wanita (BH) warna pink dan celana dalam.

Usai dilakukan pemeriksaan, Nur Hidayat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/terlilit-hutang-pria-asal-tuban-ini-jual-istrinya-ke-pria-hidung-belang/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim