Terlilit Hutang, Pria asal Tuban ini Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Terlilit Hutang, Pria asal Tuban ini Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

TerasJatim.com, Surabaya – Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim menangkap Nur Hidayat, pria 21 tahun, warga asal Tuban, Jatim.

Nur Hidayat ditangkap polisi lantaran nekat menjual istrinya sendiri berinisial PR, kepada pria berinisial BS (35), warga asal Sleman Jateng, untuk melakukan hubungan seksual bertiga (threesome).

Dalam melakukan aksinya, Nur Hidayat yang berprofesi sebagai buruh pabrik ini menawarkan istrinya kepada pria hidung belang melalui akun Twitter @38 Pasutri, untuk berhubungan seks dengan tarif sebesar Rp. 1,5 juta.

“Kronologi diawali tanggal 28 Juni 2019 saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. diduga telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya perbuatan asusila, yakni satu wanita melayani hubungan seks dengan 2 Iaki-Iaki (Threesome),” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela didampingi Kanit V Subdit III, AKP Aldy M Sulaiman, di Mapolda Jatim, Rabu (03/07/19).

Leo menambahkan, selanjutnya, pada tanggal 01 Juli 2019, petugas melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut. “Lalu sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di kamar 8 Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV Desa Pecalukan, Prigen Kabupaten Pasuruan,” beber Leo..

Saat itu, sambung Leo, petugas mendapati wanita berinisial PR sedang berhubungan seks dengan Nur Hidayat  (suaminya) dan satu laki lagi BS.

Ketiganya beserta barang bukti berupa 2 unit ponsel, selimut yang terdapat bercak sperma; baju tidur warna pink, BH warna pink dan celana dalam, selanjutnya diangkut ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, Nur Hidayat mengaku jika dirinya telah menjual istrinya sebanyak 3 kali, dengan tarif Rp. 1,5 juta untuk sekali berhubungan. Ia nekat menjual istri sahnya ke lelaki hidung belang, lantaran terlilit hutang sebesar Rp 8 juta.

Atas ulahnya, ia kini ditahan dan bakal dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim