Ini 5 Tersangka yang Halangi Polisi Saat Penangkapan Anak Kiai di Ploso Jombang

Ini 5 Tersangka yang Halangi Polisi Saat Penangkapan Anak Kiai di Ploso Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, menggelar jumpa pers, pada Senin (11/07/2022) siang.

Di hadapan sejumlah awak media, Giadi menyampaikan bahwa Polres Jombang telah menetapkan dan menahan 5 orang simpatisan Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak kiai yang kini terseret kasus dugaan kekerasan seksual kepada sejumlah santriwatinya.

“Ke-5 pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 TPKS tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Giadi.

Giadi juga merinci, ke-5 tersangka tersebut masing-masing:

1. WHA, pria 38 tahun, warga asal Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang berperan menabrak barikade polisi dengan sepeda motor di pintu Pesantren Shiddiqiyah Ploso,

2. DP, pria 30 tahun, warga asal Dsn Sidopulo, Desa Losari, Kecamatan Ploso jombang, yang menyiram Kasatreskrim Polres Jombang dengan menggunakan air panas,

3. MNA, pria 42 tahun, warga Dsn Tegalmulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul DIY, yang melakukan kekerasan untuk menghalangi barikade polisi, dan

4. SA, pria 24 tahun, warga asal Dsn Rande, Desa Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, yang ikut menghalangi petugas dengan aksi kekerasan, serta

5. MAK, pria 39 tahun, warga asal Dsn Bakalan, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Isuzu Panther Nopol S 1741 ZJ, 1 unit air softgun beserta magazine dan peluru, 1 unit sepeda motor Honda vario Nopol W 5257 UU, 1 unit laptop merk Asus dan 1 unit HT,” sebut Giadi.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/tabrak-dan-siram-air-panas-ke-polisi-5-orang-simpatisan-msat-ditahan/

Untuk diketahui, ke-5 orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor: 12 tahun 2022, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutuan dan/pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dipidana penjara paling lama 5 tahun. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim