7 Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan di Cluring Banyuwangi Dibekuk

7 Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan di Cluring Banyuwangi Dibekuk

TerasJatim.com, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 7 orang pelaku pengeroyokan dan perampasan yang terjadi pada Senin (27/06/2022) lalu. Ke-7 pelaku tersebut, 4 diantaranya masih anak-anak di bawah umur.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya yakni berinisial GM (19) warga Kecamatan Muncar, MA (19) warga Kecamatan Srono, dan AOH (19) warga Kecamatan Muncar.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa menjelaskan, ke-7 pelaku tersebut, diduga melakukan pengeroyokan terhadap 3 korban yaitu PA (19), VD (18) dan MS (16), yang kesemuanya warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

“Salah satu korban bahkan mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi. Aksi pengeroyokan terhadap 3 orang korban ini terjadi pada Senin (27/06/2022) lalu,” ujar Kombes Deddy, Senin (11/07/2022).

Deddy juga membeberkan kronologi kejadian yang dilakukan ke-7 pelaku. “Ke-7 pelaku tersebut diduga melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan di wilayah Kecamatan Cluring. Mereka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor,” sebut Deddy.

Peristiwa tersebut, terjadi sekitar pukul 01.00. Saat itu, ketiga korban berjalan-jalan mengendarai 1 sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Setelah jalan-jalan mereka kemudian keluar dari RTH Benculuk. “Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti 5 unit sepeda motor yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku mendahului motor korban. Selanjutnya, mereka menghentikan motor korban. Setelah itu tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban. “Ketiga korban di pukuli dengan menggunakan tangan dan kaki, para pelaku menghajar korban,” terang orang nomor satu di Mapolresta Banyuwangi itu.

Deddy menambahkan, para pelaku tersebut tak hanya melakukan pemukulan kepada korban. Para pelaku juga merampas sejumlah barang milik para korban.

“Jadi barang bawaan korban juga dirampas, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban. Para pelaku ini kita kenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim